NEWSFEED.ID, Pesisir Barat — Korupsi di daerah tidak selalu dimulai ketika uang berpindah tangan. Penyimpangan dapat tumbuh lebih awal, saat kebutuhan masyarakat diterjemahkan menjadi program, anggaran dibagi, spesifikasi pengadaan disusun, jabatan dipertukarkan, atau penerima bantuan ditentukan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 24 Juli 2026 kembali mengingatkan bahwa titik rawan korupsi tersebar pada perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan, pembayaran, manajemen aparatur sipil negara, perizinan, pendapatan, barang milik daerah, BUMD dan BLUD, serta hibah dan bantuan sosial.
Modusnya juga bukan sesuatu yang baru: program titipan, pokok pikiran yang tidak sejalan dengan perencanaan, penggelembungan anggaran, pengaturan pemenang pengadaan, sampai penerima hibah atau bantuan sosial yang tidak valid. Karena polanya telah dikenali, pencegahan seharusnya bergerak dari sekadar memenuhi administrasi menuju keberanian memperbaiki keputusan.
Angkanya Terlalu Besar untuk Dianggap Biasa
Statistik penindakan KPK yang diperbarui hingga Maret 2026 mencatat 694 perkara berdasarkan instansi pemerintah kabupaten atau kota dan 228 perkara pada pemerintah provinsi. Jika digabungkan, terdapat 922 perkara dalam klasifikasi instansi pemerintah daerah sejak 2004 hingga triwulan pertama 2026.
Dari sisi jenis perkara, KPK mencatat 1.132 perkara gratifikasi atau penyuapan dan 446 perkara pengadaan barang, jasa, atau kekayaan negara dalam periode yang sama. Dua angka ini menunjukkan bahwa hubungan transaksional dan pengadaan pemerintah masih menjadi pintu besar korupsi.
KPK juga pernah mengungkap bahwa 854 dari 1.666 perkara yang ditangani, atau sekitar 51 persen, melibatkan pejabat daerah dari unsur eksekutif maupun legislatif. Angka tersebut tidak boleh dibaca sebagai statistik dingin. Ia adalah peringatan bahwa tata kelola daerah merupakan medan pencegahan yang sangat menentukan.
Skor Integritas Belum Menjamin Perilaku Berintegritas
Survei Penilaian Integritas atau SPI 2025 menjangkau 657 instansi: 107 kementerian dan lembaga, 546 pemerintah daerah, serta empat BUMN. Survei ini melibatkan lebih dari 837 ribu responden. Namun, skor SPI nasional masih 72,32 dan berada dalam kategori rentan.
Dari 657 instansi yang dinilai, 353 masuk kategori rentan, 199 kategori waspada, dan hanya 105 kategori terjaga. Artinya, baru sekitar satu dari enam instansi yang telah berada pada kategori terjaga. Sistem pencegahan memang bertambah, tetapi budaya integritas belum tumbuh merata.
Monitoring Center for Prevention atau MCP juga terus diperkuat. Pada 2024, MCP diterapkan pada 546 pemerintah daerah dengan nilai capaian nasional 76. Untuk 2025, indikatornya disempurnakan menjadi 16 sasaran pencegahan dan 111 indikator dalam delapan area intervensi.
Masalahnya, sistem digital dapat memastikan dokumen diunggah, tetapi tidak selalu mampu membaca kesepakatan informal sebelum data dimasukkan. Aplikasi dapat menunjukkan tahapan telah dilewati, tetapi tidak otomatis mengetahui adanya tekanan, konflik kepentingan, atau pengaturan tersembunyi. Karena itu, skor harus diperlakukan sebagai alat diagnosis, bukan tujuan akhir.
Lampung Memberi Pelajaran Penting
Perkembangan di Lampung memperlihatkan mengapa angka dan skor perlu dibaca bersama realitas lapangan. Dalam koordinasi KPK dengan Lampung Timur, Mesuji, dan Tulang Bawang Barat pada Mei 2026, perhatian diarahkan pada pokok pikiran DPRD, promosi dan mutasi jabatan, pengadaan, serta pengelolaan aset.
Di Lampung Timur, nilai komponen SPI pengelolaan sumber daya manusia meningkat dari 62,79 pada 2024 menjadi 69,97 pada 2025. Perbaikan itu patut diapresiasi, tetapi KPK masih melihat risiko pengaruh kedekatan dalam promosi dan mutasi. Sekitar 30 persen usulan pokok pikiran DPRD juga berbentuk bantuan sosial atau hibah, sehingga memerlukan penyaringan dan pengawasan lebih ketat.
Di Tulang Bawang Barat, 215 dari 613 aset daerah dilaporkan belum tersertifikasi, termasuk 19 aset jalan. Nilai MCSP pada area pengelolaan barang milik daerah juga turun dari 77 pada 2024 menjadi 76 pada 2025.
Sementara itu, Mesuji memperlihatkan lonjakan nilai MCSP area pengadaan barang dan jasa dari 49 pada 2024 menjadi 94 pada 2025. Namun, KPK masih menemukan anomali berupa usulan tiga anggota DPRD dari daerah pemilihan berbeda yang terpusat pada lokasi yang sama. Pesannya jelas: skor yang naik belum otomatis menghapus risiko penyimpangan.
Korupsi Sering Dimulai dari Keputusan yang Tampak Sah
Kita terlalu sering memahami korupsi hanya sebagai suap atau uang yang dicuri. Padahal, keputusan yang sengaja dibelokkan dapat menjadi pintu pertamanya.
Sebuah kegiatan bisa terlihat rapi secara administratif. Nama program tersedia, kode rekening benar, dokumen lengkap, dan proses input selesai. Tetapi pertanyaan mendasar tetap harus diajukan: masalah apa yang ingin diselesaikan, siapa yang membutuhkan, dari mana usulan berasal, dan bagaimana manfaatnya akan diukur?
Dalam praktik perencanaan daerah, kegiatan yang paling berisiko kadang justru tampak normal di atas kertas. Dokumennya lengkap, tetapi dasar kebutuhannya lemah. Targetnya tercantum, tetapi manfaat publiknya sulit dibuktikan. Program semacam ini mudah berubah menjadi ruang transaksi bagi pihak yang memiliki akses, kedekatan, dan pengaruh.
Karena itu, pokok pikiran DPRD, aspirasi masyarakat, dan usulan perangkat daerah harus mempunyai jejak yang dapat ditelusuri. Semua perlu diuji dengan data, kewenangan, skala prioritas, kesesuaian dengan dokumen pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah.
Empat Langkah agar Pencegahan Tidak Berhenti di Dashboard
Pertama, lakukan penilaian risiko korupsi sebelum program strategis atau kegiatan bernilai besar ditetapkan. Pemeriksaan jangan hanya menyentuh kelengkapan dokumen, tetapi juga kewajaran harga, potensi konflik kepentingan, ketepatan penerima manfaat, risiko pengaturan penyedia, dan kemampuan perangkat daerah melaksanakan kegiatan.
Kedua, tempatkan inspektorat sejak tahap perencanaan. Pengawasan tidak boleh baru datang ketika pekerjaan selesai dan laporan pertanggungjawaban telah disusun. Pada tahap itu, kerugian mungkin sudah terjadi dan pemerintah hanya tersisa pilihan menagih, mengembalikan, atau menindak.
Ketiga, hubungkan data perencanaan, penganggaran, pengadaan, pembayaran, aset, bantuan sosial, perizinan, dan pendapatan. Perbedaan data harus menjadi peringatan dini: harga melonjak, volume berubah, satu penyedia terlalu sering menang, penerima bantuan tidak ditemukan, atau aset telah dibayar tetapi belum tercatat.
Keempat, lindungi aparatur yang berani menolak perintah melanggar aturan. Sistem integritas tidak akan hidup apabila pegawai yang jujur dibiarkan menghadapi tekanan sendirian.
Pengawasan Bukan Permusuhan
Pencegahan korupsi tidak berarti pemerintah daerah, DPRD, inspektorat, aparat penegak hukum, media, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan warga harus saling mencurigai. Semua justru perlu berada dalam satu niat: memastikan pembangunan berjalan benar dan memberi manfaat.
Kritik berbasis data seharusnya diperlakukan sebagai sistem peringatan dini, bukan serangan terhadap pemerintah. Sebaliknya, pengawasan juga harus proporsional agar aparatur tidak takut berinovasi atau mengambil keputusan yang sah. Yang harus dihentikan adalah niat curang, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan—bukan keberanian bekerja.
Daerah berintegritas bukan sekadar daerah yang berhasil mengunggah seluruh dokumen dan mendapatkan nilai tinggi. Daerah berintegritas adalah daerah yang berani menolak program titipan, mencegah pengaturan pengadaan, membersihkan data penerima bantuan, menertibkan aset, menjaga promosi jabatan berdasarkan kompetensi, dan melindungi aparatur jujur.
Peta rawan korupsi telah tersedia. Kini yang sedang diuji bukan lagi kemampuan membaca peta, melainkan keberanian pemerintah daerah untuk menutup setiap celah yang telah diketahui.
Catatan penulis: Data dalam opini ini dihimpun dari statistik penindakan KPK per Maret 2026, hasil SPI 2025, publikasi MCP KPK, koordinasi KPK di Provinsi Lampung pada Mei 2026, serta pemberitaan DetikNews tentang pemetaan titik rawan korupsi oleh Kemendagri pada 24 Juli 2026. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis.
TAUTAN SUMBER UTAMA
1. KPK — Statistik Penindakan per Maret 2026
2. KPK — 51 Persen Perkara Berkaitan dengan Pejabat Daerah
5. KPK — Kerawanan Pokir, Mutasi, Pengadaan, dan Aset di Lampung













