NEWSFEED.ID — Saat ini sedang ramai isu tentang penghapusan jalur masuk peserta didik baru berbasis zonasi, yang mana kebijakan ini perlu dipertimbangkan lebih lanjut, lebih baik dihapus atau dilanjutkan.
Pada tahun 2017, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi.
Pada sistem zonasi ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengurangi ketimpangan terhadap akses Pendidikan.
Hal ini diberlakukan agar mendorong pemerataan kualitas pada Pendidikan di Indonesia, agar semua sekolah memiliki kualitas yang sama atau menghapus stigma “sekolah favorit”.
Selain sistem zonasi, terdapat sistem PPDB lain yaitu afirmasi yang merupakan jalur yang disediakan bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi untuk siswa yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Namun, persentase penerimaan paling besar adalah jalur zonasi.
Menurut Mendikbud, terdapat beberapa tujuan diadakannya sistem zonasi, untuk menjamin pemerataan terhadap akses layanan pendidikan bagi para siswa; agar lebih mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan tempat tinggal; menghilangkan ekslusivitas dan diskriminasi yang ada di sekolah, khususnya yang ada di sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.
Dengan adanya sistem zonasi ini diharapkan dapat mendorong kreativitas tenaga pendidik dalam proses pembelajaran dengan kondisi siswa yang berbeda-beda.
Selain itu dapat membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afimarsi agar lebih tepat sasaran, baik dalam bentuk sarana maupun prasana sekolah, dan juga peningkatan pada kualitas pendidikan dan tenaga kependidikan.
Namun pada kenyataannya adalah masih banyaknya tantangan dan permasalahan dalam pelaksanaannya. Di antaranya masih belum meratanya kualitas pendidikan antar sekolah, karena masih banyaknya sekolah dengan fasilitas yang sangat minim.
Dengan sistem zonasi ini memunculkan permasalahan baru, yaitu maraknya pemalsuan Kartu Keluarga (KK) demi masuk sekolah yang dianggap favorit. Di wilayah terpencil seperti wilayah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, zonasi masih menjadi masalah karena jumlah sekolah yang tidak memadai.
Maka hal itu menyebabkan siswa tetap menempuh jarak yang cukup jauh meski masih dalam zona lingkungan tempat tinggal mereka. Lalu banyaknya orang tua merasa dengan adanya kebijakan ini memperkecil peluang para siswa berprestasi untuk mendapatkan pendidikan di sekolah dengan kualitas sarana dan prasarana yang lebih baik.
Selain itu terdapat sekolah favorit yang memiliki kelebihan calon peserta didik baru karena terbatasnya daya tampung, sedangkan di sisi lain terdapat sekolah yang kekurangan peserta didik baru karena sebaran sekolah negeri yang tidak merata.
Adanya sistem PPDB jalur zonasi merupakan langkah progresif untuk mengurangi kesenjangan pendidikan yang ada di Indonesia. Namun, pada eksekusinya harus dengan upaya yang serius untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara merata di seluruh penjuru daerah, agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah baru.
Apabila PPDB jalur zonasi akan terus dilanjutkan perlu dilakukan perbaikan dalam implementasinya. Langkah yang dapat dilakukan untuk perbaikan sistem zonasi, dengan pemerintah harus melakukan perbaikan secara fasilitas, pelatihan guru, serta pengembangan kurikulum secara merata.
Lalu dilakukan penegakan hukum terkait kecurangan alamat dan memberi suap pada orang-orang yang terlibat. Serta masyarakat awam perlu dilibatkan dalam proses evaluasi kebijakan, sehingga menemukan jalan keluar atas permasalahan yang ada.
Maka dari itu, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencapai tujuan meningkatkan pendidikan yang adil serta berkualitas bagi seluruh siswa yang ada di Indonesia.











