NEWSFEED.ID, Bogor — Berapa kali Anda membuka GoPay, OVO, atau DANA hari ini? Sekali untuk bayar kopi, sekali untuk ongkir, sekali lagi untuk transfer ke teman. Mudah, cepat, nyaris tanpa pikir. Tapi pernahkah muncul satu pertanyaan sederhana tentang uang yang kita titipkan di saldo itu, akadnya apa?
Bagi kebanyakan pengguna, pertanyaan semacam itu terasa asing, bahkan tidak relevan. Toh semua lancar. Namun bagi Muslim, soal akad punya bobot yang berbeda. Ia menyentuh halal-haram sebuah transaksi yang kita lakukan puluhan kali dalam sehari.
LONJAKAN TRANSAKSI, MINIMNYA KESADARAN
Indonesia kini menjadi salah satu pasar e-wallet terbesar di Asia Tenggara. Survei Indonesia Fintech Trends 2024 mencatat 96 persen responden sudah menggunakan e-wallet. Generasi muda mendominasi dengan Gen Z sebesar 76 persen dan milenial 69 persen sebagai kelompok paling aktif bertransaksi digital. Berdasarkan data Bank Indonesia, nilai transaksi uang elektronik secara nasional bahkan menembus Rp2,5 kuadriliun sepanjang 2024, tumbuh lebih dari 35 persen dibanding tahun sebelumnya.
Di balik lonjakan angka itu, ada pertanyaan yang porsinya justru makin kecil di kepala pengguna muda. Sudahkah cara kita bertransaksi selaras dengan prinsip syariah?
ANTARA WADIAH DAN QARDH
Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Fatwa ini membolehkan e-wallet beroperasi dengan dua model akad, yaitu wadiah atau qardh. Wadiah berarti titipan murni yang tidak boleh dimanfaatkan perusahaan. Sedangkan qardh membolehkan perusahaan menggunakan dana tersebut, asalkan tanpa imbalan yang menyerupai riba.
Masalahnya, e-wallet yang kita pakai sehari-hari lebih banyak beroperasi mendekati akad qardh, bukan wadiah murni. Dana yang kita top up ternyata dikelola dan menghasilkan pendapatan bagi perusahaan. Sebagai imbalannya, kita mendapat cashback, poin, dan berbagai diskon. Pola semacam ini, di mana dana dipinjam lalu pengguna diberi manfaat, dalam fiqih klasik masuk kategori riba.
Penelitian dari Universitas Islam Bandung pada 2022 menemukan bahwa GoPay dan OVO dalam praktiknya masuk kategori akad qardh karena adanya cashback dan poin tersebut. Ada masalah lain yang juga muncul, yaitu dana pengguna yang disimpan di bank konvensional, padahal Fatwa DSN-MUI mensyaratkan penyimpanan di bank syariah. Kajian dari UIN Sunan Kalijaga menambahkan bahwa penggunaan dua model akad sekaligus dalam satu produk e-wallet berpotensi menimbulkan ambiguitas hukum dan mengaburkan perlindungan hak pengguna.
Semua itu bermuara pada satu prinsip fiqih yang sering terlupakan, yaitu gharar. Ketidakjelasan akad yang kita ikuti tanpa sadar, setiap kali kita tap layar ponsel.
LANGKAH YANG BISA KITA MULAI
Kabar baiknya, industri mulai bergerak. GoPay kini menghadirkan GoPay Tabungan Syariah bekerja sama dengan Bank Jago menggunakan akad wadiah. LinkAja punya varian Layanan Syariah. Regulasi OJK pun terus diperketat. Tapi respons industri dan regulasi saja tidak cukup. Perubahan nyata butuh pengguna yang paham apa yang mereka gunakan.
Ada beberapa hal sederhana yang bisa mulai kita lakukan sekarang:
- Pilih e-wallet yang sudah bersertifikasi syariah dari DSN-MUI dan menyimpan dana di bank syariah.
- Baca syarat dan ketentuan layanan, khususnya bagaimana dana pengguna dikelola oleh platform.
- Gunakan fitur syariah yang sudah tersedia, seperti GoPay Tabungan Syariah atau LinkAja Syariah, sebagai alternatif yang lebih sesuai.
- Tanyakan kepada ulama atau lembaga keuangan syariah tepercaya jika masih ragu soal produk yang digunakan.
Kampus punya peran yang tidak kecil di sini. Mahasiswa Sistem Informasi, Manajemen, atau jurusan teknologi lainnya bukan hanya calon pengguna fintech, mereka adalah calon pembangunnya. Memahami etika keuangan Islam bukan sekadar tuntutan mata kuliah. Ada tanggung jawab yang lebih besar di baliknya, yaitu membangun ekosistem digital yang tidak hanya canggih, tapi juga bersih.
PAHAM SEBELUM BERTRANSAKSI
Di era ketika satu klik bisa memindahkan jutaan rupiah, kecepatan memang penting. Tapi yang lebih menentukan adalah keyakinan bahwa uang yang kita pindahkan itu bersih, akadnya jelas, prosesnya halal. Fiqih muamalah bukan penghalang inovasi. Ia peta yang memastikan kita tidak tersesat di tengah kemudahan yang kita ciptakan sendiri.
Penulis: Ahmad Faiz Zakaria
Mahasiswa Program Studi Sistem Informasi Semester 2.
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Tazkia












