NEWSFEED.ID, Malang — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melaksanakan program Magang Mandiri di AH Law Office sebagai bagian upaya meningkatkan kompetensi akademik sekaligus implementasi pembelajaran berbasis praktik yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum FH UMM. Program magang mandiri menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu hukum yang diperoleh selama perkuliahan ke dalam dunia kerja profesional secara langsung.
Kegiatan magang mandiri diikuti oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum, yaitu Aurelia Wiridhianti Wahyudin, Kana Zahra Alma Sayogi, Eksytania Khaila Gisca Nugroho, dan Syefiana Widyawati. Selama pelaksanaan magang, para mahasiswa dibimbing oleh Ibu Isdian Anggraeny, S.H., M.Kn. selaku Dosen Pembimbing Magang (DPM) serta Bapak Choirul Anam, S.H. selaku Dosen Pembimbing Lapang (DPL). Program magang dilaksanakan pada semester 6 yang berlangsung selama empat bulan, dari tanggal 23 Februari 2026 hingga 12 Juni 2026 sebagai bagian dari mata kuliah wajib yang harus ditempuh mahasiswa Fakultas Hukum dengan bobot nilai 4 Satuan Kredit Semester (SKS).
Kegiatan magang dilaksanakan di AH Law Office yang berlokasi di desa Pagerwojo, Kec. Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Selama menjalani program magang di kantor hukum AH Law Office, para mahasiswa memperoleh banyak pengalaman dan pengetahuan praktis, khususnya dalam bidang hukum ketenagakerjaan dan hukum kepailitan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

AH Law Office merupakan kantor hukum yang telah dikenal memiliki fokus praktik serta pengalaman yang kuat dalam menangani berbagai perkara hukum, khususnya pada bidang ketenagakerjaan dan kepailitan PKPU. Selama menjalani magang, mahasiswa banyak memperoleh wawasan dan pengalaman terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha, pemutusan hubungan kerja, hingga proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Mahasiswa terlibat dalam berbagai kegiatan yang mendukung proses pembelajaran secara praktik. Kegiatan tersebut meliputi penelitian hukum, penelusuran peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, penyusunan legal opinion sederhana, analisis dokumen perkara, pengarsipan berkas, serta mengikuti diskusi dan konsultasi hukum yang dilakukan oleh para advokat.
Selain itu, mahasiswa juga memperoleh kesempatan untuk mempelajari mekanisme penanganan perkara sejak tahap awal hingga tahap penyelesaian. Dalam bidang ketenagakerjaan, mahasiswa diperkenalkan pada proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari perundingan bipartit, mediasi, hingga proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara, dalam bidang kepailitan, mahasiswa mempelajari berbagai aspek yang berkaitan dengan pengajuan permohonan pailit, PKPU, kedudukan kreditur dan debitur, serta proses penyelesaian utang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Program magang mandiri memberikan pengalaman yang berbeda dibandingkan pembelajaran secara teori di kelas. Mahasiswa dilatih untuk berpikir kritis dalam menganalisis suatu permasalahan, mengidentifikasi isu hukum yang muncul, serta menyusun argumentasi hukum yang relevan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta melalui interaksi langsung dengan para advokat dan tenaga profesional di AH Law Office, mahasiswa juga memperoleh pemahaman mengenai etika profesi hukum, tanggung jawab seorang advokat terhadap klien, serta pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi hukum.
Pengalaman magang di AH Law Office juga mengajarkan bahwa keberhasilan dalam profesi hukum tidak hanya ditentukan oleh penguasaan ilmu dan kemampuan teknis semata, tetapi juga oleh kemampuan membangun hubungan profesional dengan berbagai pihak. Memiliki relasi yang luas menjadi hal yang penting bagi mahasiswa hukum sebagai bekal umtuk memasuki dunia kerja, memperluas wawasan, serta menciptakan peluang pengembangan diri dan karir di masa depan.
Kerja sama antara Fakultas Hukum UMM dan AH Law Office diharapkan dapat terus terjalin dan berkembang sebagai bentuk sinergi antara dunia akademik dan dunia praktik. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan mahasiswa memperoleh pengalaman belajar yang lebih komprehensif sekaligus mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai tantangan di bidang hukum pada masa yang mendatang.











