NEWSFEED.ID — Indonesia mengalami gelombang investasi yang cukup signifikan, dimana pada tahun 2024 realisasi investasinya meningkat hampir 20% dibandingkan tahun sebelumnya yang pada akhirnya menciptakan lapangan kerja baru. Angka pertumbuhan ini seharusnya menjadi kabar baik bagi para pekerja. Namun secara paradoks, ketika investasi mengalir dengan deras, justru perlindungan bagi buruh semakin mengering.
Data resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 462.241 kasus kecelakaan kerja selama tahun 2024, dimana angka ini meningkat secara signifikan dari tahun sebelumnya. Lebih mencemaskan, 88.519 tenaga kerja mengalami PHK selama setahun terakhir, dengan puncaknya terjadi pada Mei 2025 ketika 6.984 orang di-PHK dalam satu bulan. Jika serikat pekerja begitu penting, mengapa pelanggaran hak-hak pekerja masih sering terjadi?
Serikat pekerja memang memiliki susunan organisasi yang terstruktur, mulai dari level perusahaan hingga konfederasi nasional. Akan tetapi kenyataannya, dari banyaknya tenaga kerja Indonesia, hanya sekitar tiga persen yang menjadi anggota serikat. Dengan kata lain, hampir semua tenaga kerja di negara ini berjuang sendiri tanpa adanya perlindungan kolektif. Bayangkan saja, dari banyaknya pekerja, hanya tiga yang memiliki dukungan organisasi untuk melawan ketidakadilan.
Dalam ekonomi ketenagakerjaan, terdapat model yang dikenal sebagai Right to Manage, dimana perusahaan tetap memiliki kontrol penuh atas semua keputusan operasional. Serikat pekerja hanya dapat berunding mengenai gaji dan kesejahteraan, bukan mengenai jumlah tenaga kerja atau kebijakan produksi. Model ini tidak sesuai dengan idealnya, yaitu Negosiasi Efisiensi, dimana gaji dan jumlah tenaga kerja dinegosiasikan bersama untuk mencapai efisiensi. Ini yang terjadi di Indonesia: kesempatan negosiasi bagi buruh sangat terbatas.
Saat UU Cipta Kerja disetujui beberapa waktu lalu, meskipun ditolak secara luas oleh serikat pekerja, fakta yang jelas terlihat dimana kekuatan politik serikat tetap inferior dibandingkan dengan kepentingan investasi. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kompetisi antara perlindungan tenaga kerja dan daya tarik investasi, seringkali yang menang bukanlah para pekerja. Kegiatan serikat pekerja sendiri bervariasi, misalnya merundingkan perjanjian kerja bersama, mendampingi pekerja yang di-PHK secara sepihak, hingga melaksanakan aksi demonstrasi. Namun, keefektifannya terhambat. Data Kemnaker mencatat hingga Maret 2026 terdapat 28 kasus pemogokan kerja dengan melibatkan 5.090 pekerja, angka yang tergolong kecil jika dibandingkan dengan skala industri nasional.
Dampak adanya serikat seharusnya menguntungkan, melindungi hak-hak dasar, meningkatkan kemampuan beli, dan membangun hubungan industrial yang seimbang. Namun kenyataannya, gaji rata-rata pekerja hanya Rp 3,09 juta per bulan berdasarkan data BPS Februari 2025, jumlah yang masih jauh dari mencukupi untuk hidup dengan baik. Formula peningkatan upah minimum tahun ini memang menigkat, tetapi tetap harus menyeimbangkan kepentingan perusahaan. Artinya, gaji pekerja tidak ditentukan oleh kebutuhan hidup tetapi oleh perhitungan investasi.
Mengapa serikat buruh semakin menurun kekuatannya di zaman fleksibilitas tenaga kerja? Karena lebih dari setengah total investasi Indonesia berasal dari luar negeri dan daya saing investasi sering menjadi alasan untuk menekan biaya tenaga kerja. Solusinya bukan meredam serikat, melainkan memperkuat negosiasi kolektif dalam sistem triparit. Serikat perlu bertransformasi dari entitas yang menentang menjadi mitra strategis yang didasarkan pada data. Kesejahteraan pekerja dan kemudahan berinvestasi bukanlah dua hal yang bertentangan, tetapi dua aspek yang harus saling mendukung.
Penulis: Robbi Fasyah Ramadhan, Rahmafiika Aidilfit Antira Nugra Hesti, Muhammad Rhenal Surya, Dr. Dyah Maya Nihayah, S.E., M.Si. Retno Febriyastuti Widyawati, S.E., M.Sc.











