NEWSFEED.ID, SEMARANG — Mahasiswa KKN-T IDBU Tim 85 Kelompok 2 Universitas Diponegoro melakukan sosialisasi “Sadar Lingkungan dan Sadar Hukum dalam Pencemaran Limbah Organik” kepada ibu-ibu PKK di RW 02 Kelurahan Tambangan, Minggu (10/8/2025), melalui poster dan pembagian leaflet yang berisi informasi mengenai bahaya limbah organik, potensi pemanfaatannya, hak dan kewajiban warga, serta sanksi hukum yang berlaku.
Latar belakang dilaksanakannya sosialisasi “Sadar Lingkungan dan Sadar Hukum dalam Pencemaran Limbah Organik” yakni dikarenakan masih banyak masyarakat yang membuang limbah organik sembarangan tanpa menyadari dampaknya. Limbah organik seperti sisa makanan, sayuran, daun kering, dan kotoran hewan memang mudah membusuk, tetapi jika tidak dikelola dengan benar dapat menimbulkan bau, mencemari tanah dan air, menyebarkan penyakit, serta mengganggu kenyamanan warga. Selain itu, perilaku ini termasuk pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui poster dan pembagian leaflet, mahasiswa KKN-T UNDIP menyampaikan informasi secara ringkas dan mudah dipahami, mulai dari definisi limbah organik, risiko dan potensi yang dimilikinya, hingga hak dan kewajiban warga dalam menjaga lingkungan. Dalam leaflet juga memuat ajakan untuk mengubah limbah organik menjadi produk bermanfaat, seperti pupuk organik cair atau padat, sebagai bentuk kontribusi terhadap lingkungan bersih dan sehat sekaligus bukti kepatuhan hukum.
Program ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan kepedulian lingkungan di kalangan Ibu-Ibu PKK sebagai penggerak utama rumah tangga dan komunitas. Harapannya, informasi yang disampaikan dapat diteruskan kepada anggota keluarga dan warga sekitar sehingga tercipta lingkungan yang tertib, sehat, dan patuh aturan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum. Leaflet ini menjadi pengingat sederhana namun efektif,” ujar Luvena Khalishah, mahasiswa KKN-T UNDIP Kelurahan Tambangan.
Mahasiswa KKN-T lainnya, Mazaya, menambahkan, “Kami sengaja membuat materi singkat dan visual agar mudah dipahami. Harapannya, informasi ini tidak hanya berhenti di peserta sosialisasi, tetapi juga sampai ke seluruh warga RW 02.”











