NEWSFEED.ID, Sragen– Legalitas usaha menjadi salah satu fondasi penting bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya secara lebih tertib dan berkelanjutan. Melihat masih adanya pelaku usaha yang belum memahami tahapan dan pentingnya legalitas, Kezia Abigail, mahasiswa KKN Reguler Tim II Universitas Diponegoro (UNDIP) 2026 Desa Jirapan dari Fakultas Hukum, menghadirkan program “Pendampingan Legalitas UMKM Desa Jirapan melalui Booklet Panduan Legalitas Usaha”.
Program tersebut dilaksanakan kepada dua UMKM di Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, yaitu HR Salon di Dukuh Nglencong dan Soto Bu Wiwik di Dukuh Tompe.
Program ini berangkat dari kebutuhan pelaku UMKM untuk memperoleh informasi mengenai legalitas usaha dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. Bagi sebagian pelaku usaha kecil, berbagai istilah dan tahapan dalam pengurusan legalitas dapat terasa rumit sehingga diperlukan pendampingan yang tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga dapat menjadi panduan yang bisa digunakan kembali secara mandiri.

Melalui program ini, Kezia menyusun dan memberikan Booklet Panduan Legalitas Usaha kepada masing-masing pelaku UMKM. Booklet tersebut dirancang sebagai media edukasi praktis yang merangkum berbagai aspek legalitas yang perlu diketahui oleh pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya.
Materi dalam booklet mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftaran merek, sertifikasi halal, label produk, serta checklist legalitas usaha. Informasi disusun secara bertahap dengan bahasa sederhana sehingga pelaku UMKM dapat mengetahui legalitas apa saja yang perlu diperhatikan serta hal-hal yang perlu dipersiapkan apabila ingin mengurusnya.
Dalam kegiatan pendampingan, Kezia tidak hanya menyerahkan booklet, tetapi juga menjelaskan isi booklet secara langsung kepada masing-masing pelaku usaha. Penjelasan dilakukan dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan UMKM sehingga pembahasan dapat lebih relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Di HR Salon, Dukuh Nglencong, pendampingan berlangsung pada Selasa (11/8/2026). Selain menjalankan usaha salon, pemilik HR Salon juga memiliki usaha kuliner berupa ayam tulang lunak dan pisang goreng. Keberagaman usaha tersebut menjadi salah satu konteks dalam pendampingan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas dalam mendukung pengembangan usaha.
Sehari berikutnya, pendampingan dilanjutkan kepada pemilik Soto Bu Wiwik di Dukuh Tompe pada Rabu (12/8/2026). Kegiatan dilakukan dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing pelaku UMKM agar informasi mengenai legalitas dapat dipahami dan diterapkan secara bertahap.
Kegiatan berlangsung dalam bentuk diskusi dan pendampingan langsung. Pelaku UMKM diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan mengenai legalitas usaha serta mendiskusikan kebutuhan yang dapat dipersiapkan secara bertahap. Pendekatan ini dilakukan agar edukasi hukum tidak berhenti pada penyampaian teori, tetapi dapat membantu pelaku usaha memahami langkah yang relevan dengan kondisi mereka.
Booklet yang diberikan juga menjadi salah satu luaran yang diharapkan dapat memberikan manfaat setelah kegiatan KKN berakhir. Pelaku UMKM dapat menyimpan dan menggunakan kembali booklet tersebut ketika sewaktu-waktu membutuhkan informasi mengenai legalitas usaha. Dengan demikian, pendampingan tidak hanya memberikan pengetahuan pada saat kegiatan berlangsung, tetapi juga meninggalkan media yang dapat digunakan secara berkelanjutan.
Bagi mahasiswa Fakultas Hukum, kegiatan ini menjadi bentuk penerapan ilmu hukum di tengah masyarakat. Hukum diperkenalkan kepada pelaku UMKM bukan semata-mata sebagai aturan yang harus dipenuhi, tetapi sebagai salah satu aspek yang dapat membantu menciptakan usaha yang lebih tertib, memiliki kepastian, dan siap berkembang.
Program “Pendampingan Legalitas UMKM Desa Jirapan melalui Booklet Panduan Legalitas Usaha” turut mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, khususnya SDG 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi melalui upaya mendukung keberlangsungan dan pengembangan usaha masyarakat. Program ini juga sejalan dengan SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, terutama melalui peningkatan kesadaran masyarakat terhadap aspek hukum dan administrasi dalam menjalankan kegiatan usaha.
Melalui program ini, tim KKN berharap pelaku UMKM tidak lagi memandang legalitas sebagai sesuatu yang rumit dan jauh dari kegiatan usaha sehari-hari. Sebaliknya, legalitas diharapkan dapat dipahami sebagai salah satu langkah penting dalam membangun usaha yang lebih tertib dan memiliki kesiapan untuk berkembang.
Pendampingan kepada HR Salon dan Soto Bu Wiwik menjadi bagian dari langkah kecil untuk mendorong tumbuhnya UMKM Desa Jirapan yang semakin sadar hukum, tertib administrasi, dan siap berkembang secara berkelanjutan.
Profil Penulis
Nama: Kezia Abigail Putri Handoko
Perguruan Tinggi: Universitas Diponegoro Program Studi: Ilmu Hukum












