Kode Etik Jurnalistik

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, NEWSFEED.ID berkomitmen menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, bertanggung jawab, serta menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Kode Etik Jurnalistik menjadi landasan moral dan etika bagi wartawan dan redaksi NEWSFEED.ID dalam mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi kepada publik.

Pedoman ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan pers di Indonesia.

Pasal 1 — Independen, Akurat, Berimbang, dan Tidak Beritikad Buruk

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Dalam penerapannya, NEWSFEED.ID berupaya memberitakan peristiwa berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan.

Pasal 2 — Menempuh Cara-Cara Profesional

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

NEWSFEED.ID mengedepankan profesionalisme dalam memperoleh informasi, menghormati privasi narasumber, menunjukkan identitas sebagai wartawan dalam peliputan apabila diperlukan, serta menghormati hak cipta dan ketentuan jurnalistik lainnya.

Pasal 3 — Menguji Informasi dan Memberitakan Secara Berimbang

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Redaksi NEWSFEED.ID berupaya melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum diterbitkan serta memberikan kesempatan kepada pihak yang terkait untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai kebutuhan pemberitaan.

Pasal 4 — Tidak Membuat Berita Bohong, Fitnah, Sadis, dan Cabul

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

NEWSFEED.ID tidak membenarkan pembuatan maupun penyebaran informasi yang diketahui tidak sesuai fakta. Penyajian materi yang berkaitan dengan kekerasan atau hal sensitif dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan etika jurnalistik.

Pasal 5 — Perlindungan Identitas Korban dan Anak

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

NEWSFEED.ID berupaya melindungi identitas pihak-pihak yang berdasarkan ketentuan jurnalistik dan peraturan perundang-undangan wajib mendapatkan perlindungan.

Informasi yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mengungkap identitas pihak yang harus dilindungi akan diperlakukan secara hati-hati oleh redaksi.

Pasal 6 — Tidak Menyalahgunakan Profesi

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Wartawan dan jajaran redaksi NEWSFEED.ID dilarang memanfaatkan profesi jurnalistik untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak semestinya.

Keputusan mengenai pemberitaan harus didasarkan pada pertimbangan jurnalistik dan bukan karena pemberian uang, barang, fasilitas, maupun bentuk keuntungan lain yang dapat memengaruhi independensi.

Pasal 7 — Hak Tolak dan Perlindungan Narasumber

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.

Wartawan juga menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan informasi di luar rekaman (off the record) sesuai dengan kesepakatan bersama narasumber.

NEWSFEED.ID menghormati kerahasiaan sumber informasi sesuai dengan ketentuan jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8 — Tidak Melakukan Diskriminasi

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

NEWSFEED.ID berupaya menghindari pemberitaan yang mendorong kebencian, diskriminasi, atau perendahan martabat seseorang maupun kelompok tertentu.

Pasal 9 — Menghormati Kehidupan Pribadi Narasumber

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber mengenai kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

NEWSFEED.ID mempertimbangkan relevansi informasi pribadi dengan kepentingan masyarakat sebelum mempublikasikannya.

Informasi mengenai kehidupan pribadi seseorang tidak semestinya dipublikasikan hanya untuk memenuhi rasa ingin tahu apabila tidak memiliki hubungan yang jelas dengan kepentingan publik.

Pasal 10 — Meralat Informasi yang Keliru

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa apabila diperlukan.

NEWSFEED.ID terbuka terhadap koreksi atas informasi yang telah diterbitkan.

Apabila ditemukan kekeliruan yang dapat diverifikasi, redaksi akan melakukan perbaikan, pembaruan, ralat, atau tindakan editorial lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 11 — Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan NEWSFEED.ID dapat menyampaikan hak jawab atau hak koreksi kepada redaksi dengan menyertakan informasi mengenai pemberitaan yang dipermasalahkan dan data pendukung yang relevan.

Redaksi akan mempelajari setiap permohonan dan menindaklanjutinya sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Komitmen NEWSFEED.ID

Kode Etik Jurnalistik menjadi salah satu pedoman utama NEWSFEED.ID dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.

NEWSFEED.ID berupaya menjaga:

  • independensi dan profesionalisme redaksi;
  • akurasi dan verifikasi informasi;
  • keberimbangan dalam pemberitaan;
  • asas praduga tak bersalah;
  • perlindungan terhadap narasumber dan pihak yang wajib dilindungi;
  • penghormatan terhadap privasi;
  • pemisahan antara produk jurnalistik dan konten komersial; serta
  • pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi.

Dalam hal terjadi sengketa mengenai pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, penyelesaiannya mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Dewan Pers.

NEWSFEED.ID
Kode Etik Jurnalistik

Profesional dalam bekerja, bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi.