OpiniPendidikan

Izin Siapa? Menelusuri Kebijakan Lahan, Kepentingan Ekonomi, dan Deforestasi yang Memperparah Banjir Bandang di Sumatera Utara

Avatar photo
107
×

Izin Siapa? Menelusuri Kebijakan Lahan, Kepentingan Ekonomi, dan Deforestasi yang Memperparah Banjir Bandang di Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini

NEWSFEED.ID, Surabaya — Banjir bandang yang menerjang Sumatera Utara kembali menyoroti kerentanan kawasan hulu dan persoalan tata kelola lahan yang sudah berlangsung lama. Dalam berbagai laporan lapangan, kerusakan hutan, alih fungsi lahan, dan pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan disebut sebagai faktor kunci yang memperburuk risiko hidrometeorologis. Namun, pertanyaan yang terus muncul adalah: bagaimana kebijakan perizinan dan struktur kepentingan di balik pemanfaatan ruang turut membentuk kondisi yang ada saat ini?

1. Gambaran Umum: Banjir Bandang sebagai Gejala Sistemik

1.1 Banjir sebagai Akumulasi Tekanan Ekologis

Dalam dua dekade terakhir, Sumatera Utara mengalami peningkatan kejadian banjir bandang, terutama di kawasan yang berdekatan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mengalami kerusakan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa sebagian besar banjir terjadi di wilayah dengan tingkat deforestasi tinggi, penurunan kualitas tanah, serta pembangunan yang menekan zona penyangga.

1.2 Indikator Penurunan Kualitas Lingkungan

Beberapa indikator yang kerap dijadikan acuan akademisi antara lain:

  • Penurunan tutupan hutan hulu DAS berdasarkan pemantauan citra satelit. Penelitian di kawasan DAS menunjukkan bahwa perubahan “land use / land cover change (LULC)” memperbesar risiko banjir dan overflow sungai akibat menurunnya kapasitas infiltrasi dan meningkatnya aliran permukaan.
  • Meningkatnya sedimentasi sungai akibat pembukaan lahan.
  • Penurunan kapasitas infiltrasi tanah yang meningkatkan limpasan permukaan. Indikator ini menunjukkan bahwa banjir bandang tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan manifestasi dari akumulasi tekanan antropogenik yang menumpuk selama bertahun-tahun.

2. Menelaah Kebijakan Lahan: Dari Regulasi hingga Implementasi

2.1 Kerangka Regulasi Sumber Daya Lahan

Pengelolaan hutan dan lahan di Indonesia berada dalam kerangka hukum yang menetapkan kewenangan pusat dan daerah. Regulasi seperti UU Kehutanan, UU Minerba, dan kebijakan perencanaan tata ruang menjadi dasar dalam penerbitan izin. Secara normatif, setiap izin harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, fungsi lindung, serta analisis dampak lingkungan (AMDAL).

2.2 Ketidaksesuaian antara Peta Regulasi dan Realitas Lapangan

Meski kerangka hukum tampak kuat, berbagai laporan akademis menunjukkan adanya gap antara peraturan dan implementasi. Studi yang dilakukan beberapa lembaga riset menemukan:

  • Tumpang tindih perizinan antara perkebunan, kehutanan, dan aktivitas ekstraktif. Studi hidrologi terbaru menunjukkan bahwa dinamika penggunaan lahan dapat mengubah karakteristik hidrologi secara signifikan, terutama di wilayah yang tidak memiliki tata ruang yang konsisten (Environmental Science and Pollution Research, 2025).
  • Penggunaan data penutupan lahan yang tidak mutakhir dalam evaluasi perizinan.
  • Keterbatasan pengawasan lapangan yang membuat pelanggaran tak terdeteksi bertahun-tahun.
  • Ketidaksinkronan tersebut pada akhirnya memungkinkan ekspansi ruang yang mengabaikan daya dukung ekologis, terutama di wilayah hulu.

2.3 Dinamika Kepentingan dalam Tata Kelola Lahan

Dalam literatur tata kelola sumber daya alam, dinamika kepentingan ekonomi sering disebut sebagai faktor yang memengaruhi keputusan perizinan. Hal ini tidak selalu bermakna pelanggaran, namun menunjukkan bahwa proses pemanfaatan ruang kerap dipengaruhi negosiasi antaraktor—mulai dari pemilik lahan, perusahaan, hingga perangkat administrasi daerah. Di titik inilah urgensi transparansi data izin menjadi semakin penting.

3. Deforestasi di Hulu DAS: Mengurai Pola dan Dampaknya

3.1 Tren Deforestasi Sumatera Utara

Data pemantauan hutan menunjukkan bahwa Sumatera Utara mengalami penurunan tutupan hutan secara bertahap dalam 20 tahun terakhir. Pembukaan lahan perkebunan, baik skala besar maupun kecil, menjadi salah satu pendorong utama. Di sisi lain, praktik pembalakan liar di beberapa kabupaten masih ditemukan oleh aparat, meski tidak seintensif dekade sebelumnya.

3.2 Pengaruh Kerusakan Hutan terhadap Risiko Banjir Bandang

Penelitian hidrologi menyimpulkan bahwa kehilangan tutupan vegetasi di hulu menyebabkan:

  • Meningkatnya debit puncak saat hujan ekstrem.
  • Penurunan kapasitas tampungan alami di kawasan pegunungan.
  • Aliran permukaan yang lebih cepat memasuki sungai-sungai kecil yang kemudian meluap. Kondisi ini membuat wilayah pemukiman di bawahnya lebih rentan terhadap banjir besar yang datang tiba-tiba.

3.3 Kaitan Deforestasi dengan Perizinan Pemanfaatan Lahan

Dalam beberapa kasus, hilangnya tutupan hutan berkaitan dengan aktivitas berizin, seperti konversi kawasan untuk perkebunan. Dalam kasus lain, deforestasi terjadi akibat aktivitas ilegal yang tidak tertangani, sering kali karena keterbatasan kapasitas pengawasan. Kompleksitas ini membuat pertanyaan “izin siapa” bukan hanya soal dokumen administrasi, tetapi soal bagaimana proses perizinan dan pengawasan berjalan dalam struktur tata kelola yang lebih luas.

4. Aktor dan Struktur: Memahami Relasi dalam Tata Ruang

4.1 Peran Pemerintah Pusat dan Daerah

Kewenangan pengelolaan hutan dan lahan saat ini melibatkan dua tingkat pemerintahan. Pemerintah pusat mengatur kawasan hutan, sedangkan pemerintah daerah berwenang atas tata ruang wilayah dan izin non-kawasan hutan. Perbedaan kewenangan ini dapat menimbulkan tumpang tindih jika koordinasi tidak berjalan optimal.

4.2 Peran Sektor Usaha

Pengusaha yang bergerak di bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan memegang peran dalam dinamika pemanfaatan ruang. Dalam praktiknya, perusahaan diwajibkan mematuhi rencana tata ruang, dokumen lingkungan, dan standar konservasi tertentu. Namun berbagai penelitian menemukan bahwa efektivitas pemantauan dan evaluasi sering kali belum konsisten, terutama pada kegiatan yang berada jauh dari pusat administratif.

4.3 Komunitas Lokal dan Pengetahuan Ekologi Setempat

Komunitas adat dan masyarakat lokal sering menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka memiliki pengetahuan mengenai pola air, jalur aliran lama, dan kawasan rawan longsor. Namun dalam banyak proses perencanaan ruang, partisipasi mereka belum sepenuhnya optimal. Padahal, integrasi pengetahuan lokal dapat memperkuat mitigasi bencana.

5. Investigasi Lapangan: Pola Alih Fungsi Lahan sebagai Kontributor Risiko

5.1 Temuan Umum dari Pengamatan Lapangan

Pengamatan lapangan yang dilakukan oleh beberapa lembaga menunjukkan pola alih fungsi lahan yang tidak konsisten dengan daya dukung ekologis. Beberapa temuan meliputi:

  • Pembukaan lahan dekat sempadan sungai.
  • Penanaman komoditas monokultur di lereng curam.
  • Infrastruktur yang memotong alur air alami.

5.2 Indikasi Tumpang Tindih Ruang

Peta tata ruang di beberapa kabupaten menunjukkan bahwa sebagian area yang ditetapkan sebagai kawasan lindung mengalami penurunan tutupan vegetasi. Hal ini tidak selalu berkaitan langsung dengan proses perizinan, tetapi dapat pula terkait lemahnya pengawasan atau perubahan penggunaan lahan yang terjadi perlahan dan tidak tervalidasi.

5.3 Hambatan Pengawasan

Beberapa faktor yang disebut akademisi sebagai penyebab lemahnya pengawasan antara lain:

  • Keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi.
  • Jarak lokasi kegiatan yang jauh dari pusat pemerintahan.
  • Ketidaktersediaan data yang dapat diakses publik untuk memonitor izin.
  1. Dampak Sosial dan Ekonomi dari Banjir Bandang

6.1 Kerugian Materiil dan Hilangnya Sumber Penghidupan

Banjir bandang menyebabkan kerusakan rumah, sarana pertanian, hingga infrastruktur dasar. Banyak keluarga kehilangan lahan produktif yang selama ini menjadi sumber pendapatan.

6.2 Tekanan Psikologis dan Ketidakpastian Masa Depan

Dampak psikologis seperti trauma dan kecemasan pasca-bencana cukup besar, terutama di kalangan anak-anak dan lansia. Ketidakpastian mengenai perbaikan lahan, relokasi, dan pemulihan ekonomi lokal menambah tekanan sosial.

6.3 Ketimpangan Beban Risiko

Banjir bandang cenderung lebih berat menimpa kelompok rentan. Kajian risiko bencana menegaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah lebih sulit pulih karena keterbatasan sumber daya.

7. Apa yang Bisa Dilakukan? Rekomendasi Akademis untuk Perbaikan Tata Kelola

7.1 Transparansi Data Perizinan

Akses publik terhadap data izin pemanfaatan lahan dapat meningkatkan akuntabilitas. Beberapa negara maju telah menerapkan open licensing data yang memungkinkan pemantauan sosial.

7.2 Penguatan Kapasitas Pengawasan Lapangan

Penggunaan teknologi pemantauan berbasis citra satelit, drone, dan sistem informasi geospasial dapat membantu pemerintah daerah mendeteksi pelanggaran lebih cepat.

7.3 Penataan Ulang Fungsi Ruang Berbasis Risiko

Revisi tata ruang berbasis analisis risiko bencana menjadi langkah penting, terutama untuk DAS yang mengalami tekanan ekologis tinggi. Pendekatan nature-based solutions seperti rehabilitasi hutan dan restorasi tanah kritis juga terbukti efektif di berbagai negara. Kajian terbaru di Aceh menegaskan bahwa penataan ruang berbasis keberlanjutan dapat menurunkan risiko banjir secara signifikan pada DAS terdegradasi (IIETA, 2025).

7.4 Meningkatkan Partisipasi Komunitas Lokal

Melibatkan masyarakat lokal sejak tahap perencanaan hingga pengawasan dapat memperkuat ketahanan ekologis dan sosial.

Kesimpulan

Banjir bandang di Sumatera Utara bukan hanya persoalan cuaca ekstrem. Ia merupakan akumulasi dari tata kelola lahan yang kompleks, dinamika kepentingan ekonomi, tekanan ekologis, serta transparansi data yang belum optimal. Menelusuri pertanyaan “izin siapa” bukanlah upaya mencari kambing hitam, tetapi langkah untuk memahami struktur pengelolaan ruang yang membentuk risiko tersebut.

Pemahaman akademis dan investigatif mengenai pola perizinan, deforestasi, dan tata kelola dapat menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan ke depan. Dengan memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, dan memastikan pemanfaatan ruang yang sesuai daya dukung, Sumatera Utara memiliki peluang untuk mengurangi risiko banjir bandang dan membangun ketahanan lingkungan yang lebih berkelanjutan.

Daftar Pustaka

Achmad, A. et al. (2025) ‘Sustainable Land Use and Land Cover Management Model for Flood Mitigation in Krueng Baro Watershed, Aceh, Indonesia’, IIETA Journal, accepted 24 March.

Environmental Science and Pollution Research (2025) ‘Land use dynamics and their impact on hydrology and water quality of a river catchment: a comprehensive analysis and future scenario’, Environmental Science and Pollution Research, 32, pp. 4124–4136.

Meliani, F. et al. (2025) ‘The Influence of the Rainfall Extremes and Land Cover Changes on the Major Flood Events at Bekasi, West Jawa, and Its Surrounding Regions’, Resources, 14(11):169.

MDPI / Universitas Syiah Kuala (2022) ‘The Effect of Land Use and Land Cover Changes on Flood Occurrence in Teunom Watershed, Aceh Jaya’, Land, 11(8): 1271.

Penulis: Jihan Regita Vitri Setiyoko, Mahasiswi Universitas Universitas Airlangga, Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga

Editor: Fuad Parhan, Tim NewsFeed.id