NEWSFEED.ID, Medan — Secara fungsional Kota Medan telah memiliki 1 (satu) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yaitu TPA Terjun yang berada di Kecamatan Medan Marelan dengan luas areal kurang lebih 14 Ha dengan kapasitas dapat menampung sampah dari 21 kecamatan yang ada di Kota Medan.
Adapun sistem pembuangan sampah yang diterapkan di TPA Terjun sejak awal dioperasikan yaitu menggunakan sistem terbuka (open dumping) di mana sampah hanya ditimbun di lahan terbuka tanpa pengolahan.
Penerapan controlled landfill mulai dicanangkan sejak tahun 2020 oleh Pemko Medan, yaitu pembuangan sampah yang sudah dipilah sesuai jenisnya dan ditimbun dengan tanah. UntuK penerapan sistem sanitary landfill belum berjalan secara optimal karena keterbatasan lahan dan teknologi.
Melalui Peraturan Daerah Kota Medan No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022-2042, pemerintah daerah telah merencanakan sebuah sistem jaringan persampahan kota. Sistem tersebut berguna sebagai penunjang infrastruktur perkotaan, dengan Stasiun Peralihan Antara (SPA, tempat peralihan antara untuk pengangkutan sampah skala besar ke lokasi tempat pemrosesan akhir) yang tersebar di seluruh kecamatan, tempat pengolahan sampah 3R yang tersebar di seluruh kecamatan, dan TPS yang tersebar di seluruh kecamatan, serta TPA yang berada di Kelurahan Terjun.
Diatur pula dalam pasal 38 ayat (2) huruf e angka 2 mengenai perwujudan sistem jaringan persampahan, namun pengaplikasian metode 3R (Reduce, Reuse, Recycle) baru diaplikasikan pada tingkat kecamatan saja. Sedangkan, belum semua kecamatan di Kota Medan telah memiliki fasilitas tersebut.
Selain itu, juga belum sesuai dengan strategi pengembangan sistem jaringan persampahan, yakni dengan mengembangkan sistem pengelolaan persampahan individual dan komunal melalui proses Reduce, Reuse, Recycle, Replace, dan Repair (5R) yang diatur dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a.
Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan setiap harinya timbulan sampah di Kota Medan 1.731,92 ton dan timbulan sampah tahunan 632.149,41 ton. Sampah tersebut diangkut dari rumah tangga, pasar, dan Fast-Moving Consumer Goods (FMCG). Dari banyaknya jenis-jenis sampah ini, satu-satunya tempat pemrosesan sampah hanya ada di TPA Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Rencana Pemko Medan untuk mengoptimalkan sanitary landfill di TPA Terjun dan memperluas TPS 3R pada tingkat kecamatan masih berupa wacana yang belum terealisasikan. TPS 3R pun belum dapat menyelesaikan permasalahan residu sampah karena hanya menjadi titik kumpul dan pemilahan sampah tanpa pengolahan yang efektif, sehingga tidak mampu menahan laju timbunan sampah yang terus meningkat.
Sementara itu, sanitary landfill hanya mengelola sampah di tahap akhir dan tidak mengurangi volume sampah dari sumbernya. Sampah yang telah diproses melalui TPS 3R kemudian akan dikirim ke TPA Terjun di Medan Marelan. Sayangnya, volume sampah di TPA ini terus menggunung.
Penumpukan volume sampah ini disebabkan oleh minimalnya pemusnahan sampah harian dibandingkan sampah yang masuk setiap harinya, sehingga lahan TPA semakin sempit, kemudian sisa sampah ditimbun dengan tanah dan diratakan menggunakan ekskavator.
Metode pemusnahan sampah yang tersedia yaitu hanya pembakaran tanpa melalui pemilahan, dan asap yang timbul akibat pembakaran tersebut tidak difilter sebelum dilepaskan ke udara yang menyebabkan kualitas udara di kawasan sekitar TPA menurun. Air hujan yang mengguyur tumpukan sampah tidak dapat tersalurkan dengan baik dikarenakan TPA tidak memiliki sistem pembuangan air limbah yang mumpuni seperti saluran irigasi, sistem sanitasi, maupun septic tank.
Ini menyebabkan rembesan air langsung mengalir ke tanah dan selokan, mencemari air di tanah dan sungai dan menyebabkan warga sekitar rentan terkena risiko berbagai penyakit. Pengolahan sampah yang seperti ini tentunya masih perlu pembaharuan dan penanganan lebih lanjut.
Permasalahan ini menjadi isu yang wajib ditangani secara serius dan berkelanjutan. Adapun penanganan sampah akan semakin baik jika melibatkan inovasi dan teknologi modern seperti teknologi pyrolysis. Teknologi pyrolysis adalah teknologi yang mengubah sampah menjadi substansi-substansi baru seperti arang briket, bio oil, dan biogas.
Teknologi pengolahan sampah pyrolisis ini penting diadakan di dalam fasilitas tempat pembuangan sampah untuk memperbaharui teknik pengolahan sampah. Sehingga tidak hanya menangani masalah penumpukan sampah, tapi juga memunculkan potensi yang menguntungkan dari pengelolaan sampah yang baik.
Misalnya saja sampah tidak hanya dipilah-pilih begitu saja, namun sampah yang sekiranya masih dapat ditambah nilai gunanya diolah lagi dan menghasilkan nilai ekonomis (Lumi et at., 2021). Selain itu, jika pengelolaan sampah menggunakan inovasi teknologi modern, tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan riset terhadap pengelolaan sampah yang berkelanjutan sehingga lebih ramah lingkungan dan tentunya menjadi bagian dari langkah mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Pengelolaan sampah dengan inovasi dan teknologi semacam ini dapat dilihat dari penerapan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang terdapat di Universitas Sumatera Utara (USU). TPST ini sendiri telah diresmikan pada Selasa, 6 Mei 2025, di Jalan Tri Dharma, Pintu IV Kampus USU Medan. Peresmian ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Rektor USU Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., perwakilan Pemerintah Kota Medan, serta sejumlah media. TPST dinilai lebih strategis dibanding Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dikarenakan lahan yang dibutuhkan lebih kecil, biaya operasional lebih rendah, dan hasilnya lebih produktif.
TPST USU dikelola langsung oleh USU Circularity Center yang berfokus pada pengabdian, penelitian, dan riset. Pengelolaan sampah di TPST USU telah menerapkan sistem 3R, dengan pemilahan sampah terbagi menjadi sampah organik, sampah anorganik, dan residu.
Sampah organik seperti limbah makanan akan menjadi pakan maggot, sampah ranting kering, dan daun kering dapat diolah menjadi briket. Sedangkan sampah anorganik seperti plastik dan botol kemasan dapat diolah menjadi bahan bakar solar, paving block, dan eco brick. Kemudian residu (sampah yang tidak dapat diolah kembali) akan dimusnahkan dan dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Hasil produksi dari pengolahan sampah ini dapat dijual kembali dan menambah nilai ekonomis”, ujar Alwi Siddiq selaku Koordinator Area TPST USU (03/12/2025). Adapun pemusnahan sampah dilakukan dengan metode pembakaran dengan mesin incinerator, yakni pembakaran sampah dengan suhu tinggi untuk mengurangi volume sampah, dan asap yang dihasilkan akan difilter terlebih dahulu sehingga tidak mencemari udara.
Untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan TPST di Kota Medan, tentu membutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, pihak swasta, serta partisipasi aktif masyarakat. Jika seluruh pihak dapat bersinergi, Kota Medan bukan hanya terbebas dari krisis sampah, tetapi juga mampu menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memberi nilai ekonomis.
TPST adalah jalan keluar yang harus segera diwujudkan, demi kota yang lebih bersih, sehat, dan berdaya saing di masa depan. Untuk itu diperlukan percepatan pengembangan TPST di Kota Medan untuk mewujudkan lingkungan yang tidak bersih, sehat, dan bebas dari permasalahan sampah.
Daftar Pustaka
Izharsyah, J. (2020). Analisis Strategis Pemko Medan Dalam Melakukan Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Open Dumping Menjadi Sanitary Landfill. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora. https://doi.org/10.31604/JIM.V4I2.2020.109-117
Mandagi, A. & Purukan, Y. (2023). Peran Pemerintah Dan Masyarakat Dalam Mengelola Sampah Dengan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Di Kelurahan Kairagi Dua Kecamatan Mapanget Kota Manado. Jurnal Tekno: Universitas Sam Ratulangi.
Sukwika, T. & Noviana, L. (2020). Status Keberlanjutan Pengelolaan Sampah Terpadu di TPST Bantargebang Bekasi: Menggunakan Rapfish dengan R Statistik. Jurnal Ilmu Lingkungan. Vol 18 (1).
Penulis: Ghina Safira Zulfikri, Sri Hartati Aritonang, Sara Joanna Sitompul











