Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro melaksanakan program kerja sosial masyarakat berupa edukasi hukum mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Edukasi ini diberikan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai posisi, hak, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam kegiatan jual beli.
Dalam kegiatan tersebut, Levina Zahira Yunadwiputri selaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menyampaikan edukasi mengenai pentingnya pemahaman terhadap ketentuan perlindungan konsumen, baik bagi masyarakat yang berperan sebagai konsumen maupun bagi masyarakat yang menjalankan kegiatan usaha. Pemahaman tersebut menjadi penting karena hubungan antara konsumen dan pelaku usaha tidak hanya berkaitan dengan transaksi, tetapi juga memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui edukasi ini, masyarakat diajak untuk lebih memahami bahwa sebelum menjadi pelaku usaha maupun konsumen, terdapat ketentuan hukum yang perlu diketahui dan dipahami. Pelaku usaha perlu mengetahui kewajiban serta hal-hal yang dilarang dalam menjalankan kegiatan usahanya, sedangkan konsumen perlu memahami hak yang dimiliki serta kewajibannya dalam melakukan transaksi. Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat bertindak secara lebih bijak dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk upaya preventif agar masyarakat tidak terjerumus pada tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun peraturan yang berlaku. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, masyarakat diharapkan mampu menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih tertib, memahami hak dan tanggung jawab masing-masing, serta menciptakan hubungan antara konsumen dan pelaku usaha yang lebih aman dan adil.
- Levina Zahira Yunadwiputri
- Levina Zahira Yunadwiputri, Mahasiswi Fakultas Hukum, Program KKN Reguler Periode II Universitas Diponegoro Tahun 2026, Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
- levinayuna@gmail.com
- 087747089342
-
WhatsApp-Image-2026-08-22-at-02.13.41 - Setuju














