NEWSFEED.ID, MALANG — Sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang melakukan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa (PMM) melakukan edukasi pertanahan di Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Alih-alih menyelenggaran seminar di balaidesa, lima mahasiswa ini memilih pendekatan personal dengan mengunjungi rumah – rumah warga satu per satu untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam kunjungannya, Kelompok 4 PMM Desa Lumbangsari, tidak hanya membawa materi tertulis tetapi juga contoh fisik sertifikat tanah asli. Mereka dengan telaten menjelaskan perbedaan mendasar antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan dokumen lain seperti Letter C atau Pethok D yang masih banyak dipegang warga. “Banyak yang tidak tahu bahwa surat-surat lama itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk melindungi kepemilikan tanah mereka” ungkap salah satu anggota PMM.
Perangkat Desa Lumbangsari menyambut baik inisiatif ini. “Selama ini terjadi sengketa pertanahan karena ketidaktahuan warga tentang hukum pertanahan dan juga pembagian waris yang benar. Progran seperti ini sangat kami butuhkan” ujarnya. Beliau juga menjelaskan mengenai sengketa pembagian waris yang pernah terjadi.
Tak hanya teori, mahasiswa PMM ini juga memandu warga melalui langkah-langkah praktis mengurus SHM melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang sedang digalakkan oleh BPN.
Mereka membantu warga mengenai tata cara mendaftarkan tanah dan juga dokumen apa saja yang harus dibawa saat pengajuan permohonan.
Meski lebih melelahkan, metode pendekatan secara doot to door ini terbukti efektif. “Dengan pendekatan personal, kami bisa menjawab semua pertanyaan warga secara detail. Bahkan sering diskusi berlanjut,” cerita Koordinator PMM.
Hasilnya, banyak warga yang terbantu atas program ini. Harapannya program ini tidak hanya mengubah pemahaman warga tentang kepemilikan tanah, tetapi juga membangun kesadaran hukum yang lebih luas di masyarakat Desa Lumbangsari.











