ArtikelOpini

MBG Perspektif Antropologi Hukum terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya

Avatar photo
20
×

MBG Perspektif Antropologi Hukum terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya

Sebarkan artikel ini

NEWSFEED.ID, Palembang — Belum sempat kursi jabatan itu dingin, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui langkah penyidikan yang terencana resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Ketiganya kini menghadapi jerat hukum atas modus yang telah terungkap: dari manipulasi portal mitra untuk meloloskan yayasan-yayasan afiliasi sebagai SPPG (dapur MBG), hingga penggelembungan harga pada pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.944 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.

Menjadi ironi yang menyayat di pertengahan tahun ini, program yang didesain sebagai instrumen keadilan sosial untuk memotong rantai stunting dan membangun generasi Indonesia yang sehat justru digerogoti dari dalam oleh mereka yang paling bertanggung jawab menjaganya.

Melalui kacamata antropologi hukum, kasus ini bukan sekadar peristiwa kriminal biasa yang cukup diselesaikan dengan vonis pengadilan. Ia adalah cermin budaya—cermin dari nilai-nilai, kebiasaan, dan pola perilaku yang telah lama mengendap di dalam tubuh birokrasi kita.

Antropologi hukum tidak melihat hukum sebagai sekadar teks normatif yang tercetak dalam lembaran undang-undang. Bagi para antropolog hukum, hukum adalah produk kebudayaan—ia lahir dari nilai-nilai yang diyakini, dipraktikkan, dan diwariskan oleh suatu kelompok manusia dari generasi ke generasi. Leopold Pospisil, salah satu pelopor antropologi hukum modern, menegaskan bahwa setiap masyarakat memiliki hukumnya sendiri yang bekerja secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, seringkali jauh dari apa yang tertulis dalam kitab perundang-undangan. Dalam kerangka inilah kasus BGN harus dibaca: bukan sebagai anomali, melainkan sebagai ekspresi dari sebuah budaya hukum yang telah lama berjalan diam-diam di balik wajah formal birokrasi.

Salah satu temuan paling telanjang dalam kasus ini adalah bagaimana para tersangka menggunakan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk memperoleh izin operasional sebagai mitra SPPG—meski yayasan tersebut tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Yayasan-yayasan itu disebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Dalam perspektif antropologi hukum, praktik semacam ini adalah wajah nyata dari apa yang dikenal sebagai budaya patron-klien (patron-client culture)—sebuah pola relasi sosial yang sudah mengakar jauh sebelum republik ini berdiri, di mana pemegang kuasa (patron) mendistribusikan sumber daya kepada lingkaran kepercayaannya (klien), dan sebagai imbalnya ia menerima kesetiaan, dukungan, serta perlindungan.

Yang membuat budaya patron-klien ini berbahaya dalam konteks birokrasi adalah ia bukan dianggap sebagai penyimpangan—ia dianggap sebagai kewajaran. Pejabat yang naik ke posisi puncak telah lama tersosialisasi ke dalam sistem ini, menyaksikannya dipraktikkan oleh seniornya, dan lambat laun menginternalisasinya sebagai norma tak tertulis yang berlaku dalam lingkungan kerja mereka. Eugen Ehrlich, pemikir besar yang melahirkan konsep living law, mengingatkan kita bahwa hukum yang sesungguhnya mengatur perilaku manusia bukanlah teks yang tercetak dalam peraturan, melainkan norma-norma yang benar-benar hidup dan dipraktikkan dalam keseharian. Di birokrasi kita, living law yang berlaku seringkali justru adalah hukum kesetiaan jaringan—bukan hukum integritas publik.

Lebih jauh, fakta bahwa para tersangka melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan mengungkap fenomena yang dalam kajian antropologi hukum disebut sebagai penyelewengan ritual kelembagaan (ritual subversion). Prosedur formal pengadaan barang dan jasa—dengan segala mekanisme verifikasi, rapat, dan dokumennya—tetap dijalankan secara fisik. Namun substansinya telah dikosongkan. Ritual birokrasi yang seharusnya berfungsi melegitimasi keputusan publik berubah menjadi panggung sandiwara yang menutupi permufakatan jahat di balik layar. Antropolog James C. Scott dalam karyanya Seeing Like a State mencatat bahwa negara modern sering kali hanya melihat kulit formalitas, sementara praktik-praktik informal yang sesungguhnya mengendalikan distribusi sumber daya bekerja di luar jangkauan pandangannya.

Dari sudut pandang antropologi hukum, korupsi di BGN juga merupakan pengkhianatan simbolik yang dalam dan serius terhadap nilai-nilai keadilan sosial yang dipegang oleh masyarakat. Program MBG lahir dari narasi moral yang kuat: negara hadir untuk memastikan tidak ada satu pun anak Indonesia yang tumbuh dalam kekurangan gizi. Narasi ini menyentuh nilai-nilai yang paling dalam dalam kebudayaan kita—nilai gotong royong, tanggung jawab kolektif, dan kewajiban moral orang dewasa untuk melindungi anak-anak. Ketika para penjaga program itu sendiri justru menjadikannya ladang rente, bukan hanya uang negara yang dirampok, tetapi kepercayaan publik yang dalam banyak tradisi budaya Indonesia bersifat sakral dan terikat erat pada rasa malu kolektif (shame culture).

Dampak dari pengkhianatan simbolik ini tidak berhenti pada kerugian finansial negara yang bernilai triliunan rupiah. Secara antropologis, ia menghasilkan luka budaya yang jauh lebih dalam dan jauh lebih sulit disembuhkan. Masyarakat yang menyaksikan elite pemegang mandat negara berkhianat atas nama kepentingan pribadi akan kehilangan kepercayaan tidak hanya kepada individu tersebut, tetapi kepada institusi secara keseluruhan. Kepercayaan institusional adalah fondasi dari kepatuhan sukarela terhadap hukum—dan ketika fondasi itu retak, penegakan hukum yang paling keras sekalipun hanya akan menghasilkan kepatuhan yang bersifat terpaksa dan semu.

Pengungkapan bahwa dugaan keterlibatan dalam kasus ini bisa menjangkau lebih dari 20 nama, termasuk sejumlah kalangan legislatif, semakin memperkuat pembacaan antropologis bahwa yang kita hadapi bukan korupsi individual melainkan korupsi jaringan. Ini adalah korupsi yang bekerja layaknya adat—ia memiliki hierarkinya sendiri, ritualnya sendiri, dan bahkan kodenya sendiri yang dipahami bersama oleh para pelakunya. Dalam studi antropologi, perilaku yang diulang secara kolektif dan diwariskan lintas generasi birokrasi inilah yang kemudian membentuk apa yang disebut sebagai habitus koruptif—sebuah disposisi yang menjadi bagian tak terpisahkan dari cara kerja dan cara pikir aparatur negara.

Penahanan dan penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, oleh Kejaksaan Agung adalah langkah hukum yang patut diapresiasi dan mutlak harus dilanjutkan hingga ke pengadilan. Namun, dari perspektif antropologi hukum, penegakan hukum pidana yang berfokus pada individu hanya akan mengganti aktor tanpa mengubah panggungnya. Selama budaya patron-klien, living law kesetiaan jaringan, dan habitus koruptif tetap dibiarkan hidup subur dalam ekosistem birokrasi kita, pergantian pucuk pimpinan BGN hanya akan melahirkan Dadan-Dadan berikutnya dengan wajah berbeda.

Menyelamatkan Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal mengganti siapa yang berdiri di pucuknya. Ia menuntut keberanian yang jauh lebih besar: keberanian untuk membongkar dan mentransformasi budaya birokrasi dari dalam—dari budaya yang memandang kekuasaan sebagai hak istimewa untuk mengakumulasi keuntungan pribadi, menjadi budaya yang menempatkan integritas dan kepercayaan publik sebagai nilai tertinggi yang tidak bisa dikompromikan dengan harga berapa pun. Sebab selama dapur budayanya belum dibersihkan, sepiring makan siang yang seharusnya mengenyangkan anak-anak Indonesia akan terus berubah menjadi jamuan mewah bagi segelintir pejabat yang lupa untuk siapa sesungguhnya mereka diberi amanah.

Firman Setiawan

Penulis: Muhammad Rio Saputra

Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam, UIN Raden Fatah Palembang

Editor: Fuad Parhan, Tim NewsFeed.id