ArtikelOpini

Koperasi Desa Merah Putih: Harapan Baru atau Sekadar Toko Sembako?

Avatar photo
2
×

Koperasi Desa Merah Putih: Harapan Baru atau Sekadar Toko Sembako?

Sebarkan artikel ini

NEWSFEED.ID, Malang — Koperasi Desa Merah Putih yang mulai ada belakangan ini di berbagai daerah merupakan bentuk dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa. Keberadaan koperasi ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Tidak sedikit masyarakat menganggap Koperasi Desa Merah Putih tidak lebih sebagai toko sembako atau minimarket desa. Persepsi tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah Koperasi Desa Merah Putih memang hanya berfungsi sebagai tempat berbelanja kebutuhan pokok saja?

Jika koperasi Desa Merah Putih hanya berkembang sebagai unit perdagangan kebutuhan pokok, peluangnya dalam memperkuat agribisnis di desa tentu akan sulit terwujud. Padahal koperasi memiliki potensi sebagai penghubung antara petani, pasar, dan industri dalam mengolah dan memasarkan hasil pertanian sehingga dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian desa.

Koperasi Desa Merah Putih adalah salah satu program pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi 80.0000 koperasi desa sebagai langkah untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa. Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pengembangan usaha Koperasi Desa Merah Putih harus bersifat adaptif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal, yang berarti bahwa koperasi tidak hanya dirancang sebagai tempat menjual kebutuhan pokok, tetapi sebagai lembaga yang mampu mengembangkan potensi desa termasuk di sektor agribisnis.

Meskipun demikian, implementasi Koperasi Desa Merah Putih masih menghadapi tantangan dalam membangun persepsi masyarakat. Di berbagai daerah, kopdes dikenal sebagai gerai sembako atau toko ritel. Persepsi tersebut tidak muncul tanpa alasan. Secara fisik, banyak Kopdes yang tampil menyerupai minimarket modern dengan rak yang berisi berbagai kebutuhan pokok sehingga mansyarakat lebih mudah melihat kopdes sebagai tempat berbelanja dibandingkan sebagai lembaga ekonomi desa. Apabila kopdes hanya berfokus pada menjual kebutuhan pokok atau barang konsumsi tanpa mengembangkan potensi desa, perannya tidak akan jauh berbeda dengan minimarket atau toko sembako pada umumnya. Sejumlah pengamat politik juga menyampaikan bahwa kopdes berpotensi menimbulkan persaingan dengan warung kecil apabila orientasi terlalu berfokus pada aktivitas perdagangan. Oleh karena itu, tantangan utama yang dihadapi bukan hanya membentuk koperasi, tetapi memastikan koperasi mampu menjalankan fungsi ekonomi sesuai dengan potensi unggulan setiap desa dan kebutuhan masyarakat setempat.

Selama ini, perhatian publik tertuju pada fungsi koperasi sebagai tempat membeli kebutuhan pokok. Padahal, mayoritas penduduk desa merupakan petani yang lebih memerlukan pendampingan usaha, akses pembiayaan, kepastian dalam memperoleh sarana produksi, serta kepastian pasar untuk hasil panennya daripada hanya sekadar akses memperoleh barang konsumsi. Oleh karena itu, Koperasi Desa Merah Putih seharusnya bertransformasi menjadi pusat intergrasi agribisnis yang menghubungkan seluruh rantai nilai, mulai dari penyediaan input produksi, proses budidaya, pengolahan hasil, hingga pemasaran produk pertanian. Dengan begitu, koperasi tidak hanya menjadi tempat jual beli biasa, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi desa yang mampu mensejahterakan petani.

Salah satu persoalan yang dihadapi petani saat ini adalah harga benih pupuk,dan pestisida yang terus meningkat sehingga biaya produksi menjadi lebih tinggi dan sulit dalam memperoleh sarana produksi karena distribusi yang tidak selalu berjalan lancar. Disinilah Koperasi Desa Merah Putih dapat menjalankan fungsi strategis sebagai penyedia sarana produksi pertanian bagi anggotanya. Melalui pembelian secara kolektif serta kerja sama dengan berbagai pihak, koperasi dapat membantu menekan biaya produksi dan memastikan kebutuhan petani tersedia tepat waktu sehingga koperasi dapat meningkatkan efisiensi usaha tani dan memperkuat posisi petani sejak awal proses produksi.

Koperasi Desa Merah Putih juga dapat membantu petani dalam menangani masalah ketergantungan terdahap tengkulak karena tidak memiliki akses langsung ke pasar sehingga harga komoditas menurun dan posisi tawar melemah melalui fungsi sebagai off-taker dimana koperasi dapat membeli hasil panen anggota dengan harga yang lebih stabil dengan proses penyortiran, penyimpanan, pengemasan, hinnga pemasaran kepada konsumen, industri pengolahan atau pasar modern sehingga dapat meningkatkan nilai tambah produk.

Namun, menjalankan fungsi tersebut tentu bukan hal yang mudah. Karakteristik produk petanian dan barang kebutuhan pokok sangat berbeda. Barang kebutuhan pokok memiliki daya simpan lebih lama dan harga lebih stabil, sedangkan produk pertanian sangat mudah rusak, bergantung pada musim dan harganya berfluktuasi. Dengan adanya kondisi tersebut, pengurus Koperasi Desa Merah Putih dituntut memiliki kemampuan dalam manajemen rantai pasok, penyimpanan, pengolahan dan pemsaran hasil pertanian agar dapat mengurangi risiko apabila produk tidak terjual habis, rusak selama penyimpanan atau produk dijual dengan harga yang tidak menguntungkan petani. Maka dari itu, pemerintah perlu memastikan agar koperasi dapat dikelola secara berkelanjutan bukan hanya berfokus pada pembentukan gerai semata. Pemerintah dapat melakukan pelatihan manajemen koperasi dan agribisnis, penguatan tata kelola dan pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan usaha dan pemasaran. Koperasi juga perlu membangun kemitraan dengan pelaku usaha, lembaga keuangan, penyuluh pertanian dan perguruan tinggi agar memperoleh akses terhadap pembiayaan, inovasi dan pasar yang lebih luas. Dengan dukungan tersebut, Koperasi Desa Merah Putih memiliki peluang untuk berkembang menjadi pusat agribisnis desa yang dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan petani secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih tidak dapat diukur dari banyaknya gerai tetpai kemampuannya dalam menciptakan nilai tambah bagi masyarakat desa. Koperasi akan menjadi harapan baru apabila mampu memperkuat seluruh rantai agribisnis mulai dari penyediaan sara produksi, pengolahan hasil panen, pendampingan terhadap petani hingga pemasaran produk ke pasar yang lebih luas. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjadi tempat berbelanja tetapi juga menjadi penggerak ekonomi desa yang dapat meningkatkan daya saing produk lokal, memperkuat posisi tawar, dan mensejahterakan masyarakat. Harapan ini dapat terwujud apabila seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menjadikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat pembangunan ekonomi desa bukan hanya sekadar toko sembako yang menjual kebutuhan pokok.

Firman Setiawan

Penulis: Juhaini Nabilah

Universitas Muhammadiyah Malang, Program Studi Agribisnis

Editor: Fuad Parhan, Tim NewsFeed.id