NEWSFEED.ID, Surabaya — Di tengah perkembangan dunia hukum yang semakin kompleks, kemampuan seorang mahasiswa hukum tidak hanya diukur dari seberapa banyak pasal yang ia hafal atau teori yang ia kuasai. Lebih dari itu, seorang calon sarjana hukum dituntut mampu berpikir kritis, menyusun argumentasi yang logis, serta menyampaikan gagasan secara jelas dan sistematis. Seluruh kemampuan tersebut berakar pada satu hal yang sering kali dianggap sederhana, yaitu penguasaan Bahasa Indonesia.
Bagi sebagian mahasiswa baru, mata kuliah Bahasa Indonesia kerap dipandang sebagai mata kuliah umum yang tidak memiliki hubungan langsung dengan ilmu hukum. Padahal, kenyataannya hampir seluruh aktivitas akademik dan profesional di bidang hukum bertumpu pada kemampuan berbahasa. Seorang mahasiswa hukum akan dihadapkan pada berbagai aktivitas, seperti membaca undang-undang, menganalisis putusan pengadilan, menyusun legal opinion, membuat kontrak, hingga menyampaikan argumentasi dalam forum diskusi maupun persidangan. Semua itu memerlukan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik, benar, dan efektif.
Dalam ilmu hukum, setiap kata memiliki makna yang sangat penting. Perbedaan satu istilah saja dapat memengaruhi penafsiran suatu norma hukum. Kesalahan dalam memilih diksi atau menyusun kalimat dapat menimbulkan multitafsir yang berujung pada ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, kemampuan memahami struktur bahasa, ketepatan penggunaan istilah, serta kecermatan dalam menulis menjadi bekal yang tidak dapat dipisahkan dari pendidikan hukum.
Selain menjadi alat komunikasi, Bahasa Indonesia juga berperan sebagai sarana berpikir. Ketika mahasiswa belajar menyusun kalimat yang runtut, mereka sebenarnya sedang melatih cara berpikir yang logis dan sistematis. Kemampuan ini sangat dibutuhkan dalam menganalisis suatu peristiwa hukum. Mahasiswa dituntut mampu mengidentifikasi fakta, menemukan isu hukum, menghubungkan fakta dengan peraturan perundang-undangan, kemudian menarik kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa kemampuan berpikir yang terstruktur, dan bahasa menjadi media utama dalam membangun pola pikir tersebut.
Kemampuan berargumentasi juga merupakan salah satu kompetensi utama yang harus dimiliki mahasiswa hukum. Dalam berbagai kegiatan akademik, seperti diskusi kelas, presentasi, debat hukum, hingga penulisan karya ilmiah, mahasiswa dituntut menyampaikan pendapat berdasarkan data, teori, dan dasar hukum yang relevan. Argumentasi yang baik tidak hanya bergantung pada isi, tetapi juga pada cara penyampaiannya. Penggunaan bahasa yang efektif, logis, dan persuasif akan membuat suatu argumentasi lebih mudah dipahami sekaligus lebih meyakinkan.
Tidak kalah penting, kemampuan menulis menjadi identitas seorang akademisi hukum. Sejak semester awal, mahasiswa mulai diperkenalkan dengan berbagai bentuk penulisan ilmiah, seperti esai, artikel, makalah, hingga karya ilmiah yang menggunakan kaidah kebahasaan dan teknik penulisan akademik. Memasuki dunia profesi, kemampuan tersebut semakin dibutuhkan dalam penyusunan gugatan, surat kuasa, kontrak, memorandum hukum, legal opinion, maupun berbagai dokumen hukum lainnya. Dokumen-dokumen tersebut tidak hanya harus memenuhi aspek hukum, tetapi juga harus ditulis secara jelas, sistematis, dan bebas dari kesalahan bahasa agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Di era digital, tantangan mahasiswa hukum semakin besar. Arus informasi yang cepat sering kali membuat seseorang terbiasa menggunakan bahasa yang singkat, informal, bahkan kurang memperhatikan kaidah kebahasaan. Padahal, profesi hukum menuntut ketelitian, kecermatan, dan kemampuan menyampaikan informasi secara akurat. Oleh karena itu, mata kuliah Bahasa Indonesia memiliki peran penting dalam membentuk kebiasaan berpikir kritis, menulis secara ilmiah, dan berkomunikasi secara profesional sejak dini.
Lebih jauh lagi, penguasaan Bahasa Indonesia mencerminkan integritas seorang calon penegak hukum. Bahasa yang digunakan secara tepat menunjukkan sikap profesional, menghargai aturan, dan bertanggung jawab terhadap setiap informasi yang disampaikan. Seorang mahasiswa hukum yang mampu menulis dengan baik akan lebih mudah menyampaikan gagasan, melakukan penelitian, serta memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
Pada akhirnya, mata kuliah Bahasa Indonesia bukan sekadar pelengkap dalam kurikulum pendidikan tinggi. Bagi mahasiswa hukum, mata kuliah ini merupakan fondasi yang menopang kemampuan berpikir kritis, menyusun argumentasi, dan menghasilkan tulisan yang berkualitas. Penguasaan bahasa yang baik akan melahirkan calon-calon praktisi hukum yang tidak hanya memahami peraturan, tetapi juga mampu mengomunikasikan hukum secara jelas, tepat, dan berkeadilan. Sebab, sebelum menegakkan hukum, seorang mahasiswa hukum harus terlebih dahulu mampu menguasai bahasa yang menjadi media utama dalam memahami, menafsirkan, dan menyampaikan hukum kepada masyarakat.











