ArtikelOpini

Integritas Korporasi dalam Pusaran Pelanggaran Pajak, Cermin Retak Keadilan Ekonomi

Avatar photo
43
×

Integritas Korporasi dalam Pusaran Pelanggaran Pajak, Cermin Retak Keadilan Ekonomi

Sebarkan artikel ini

NEWSFEED.ID, Nasional — Pajak merupakan tulang punggung pembangunan nasional. Di Indonesia, kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak seringkali berbenturan dengan realitas di lapangan, di mana praktik manipulasi dan penghindaran pajak masih menjadi fenomena gunung es. Secara umum, permasalahan pajak di Indonesia sering kali bermuara pada rendahnya kepatuhan sukarela voluntary compliance dari sektor korporasi. Banyak perusahaan yang memandang pajak bukan sebagai kewajiban kewarganegaraan, melainkan sebagai beban biaya yang harus ditekan sekecil mungkin, bahkan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Fenomena ini bukan hal baru. Indonesia telah mencatat berbagai kasus pidana pajak yang melibatkan entitas besar, mulai dari penggelapan PPN melalui faktur fiktif hingga manipulasi PPh Pasal 21. Praktik-praktik ini tidak hanya merugikan kas negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan kompetisi bagi perusahaan-perusahaan yang taat aturan. Salah satu contoh nyata yang mencuat ke publik baru-baru ini adalah kasus yang menjerat PT BAPI di wilayah Banten.

Merujuk pada siaran pers resmi yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 27 Februari 2024, PT BAPI resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang setelah diduga merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar. Dalam opini saya, kasus ini adalah preseden penting mengenai bagaimana korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan informasi tersebut, PT BAPI sengaja menyampaikan SPT Masa PPh 4 ayat (2) yang tidak benar dan tidak melaporkan SPT untuk periode tertentu sepanjang 2018 hingga 2019. Hal ini menunjukkan adanya niat jahat mens rea yang sistematis dalam struktur perusahaan untuk menghindari kewajiban negara.

Jika kita menilik aspek hukumnya, tindakan PT BAPI merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d secara tegas mengancam pidana bagi siapa saja yang sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar. Dalam kasus ini, PT BAPI sebagai perusahaan real estate seharusnya memotong PPh atas jasa konstruksi yang diberikan mitra kerjanya (PT APIK), namun kewajiban itu diabaikan demi keuntungan sepihak. Penerapan pidana korporasi di sini sangat tepat, karena perusahaan tersebut terbukti membiarkan atau bahkan mendapatkan manfaat langsung dari tindak pidana tersebut.

Saran dan solusi bagi pihak yang terdampak, terutama bagi mitra kerja dan karyawan, adalah pentingnya pengawasan internal yang ketat. Bagi perusahaan lain yang mungkin terjebak dalam praktik serupa, segera lakukan voluntary disclosure atau pembetulan SPT sebelum aparat penegak hukum melakukan tindakan penyidikan. Bagi karyawan yang bekerja di departemen keuangan, sangat krusial untuk memiliki integritas moral; jangan ragu untuk menjadi whistleblower internal jika mencium aroma kecurangan, guna melindungi diri dari jeratan hukum secara personal di masa depan.

Saya berharap agar kasus PT BAPI menjadi alarm keras bagi dunia usaha. Perusahaan harus menyadari bahwa kepatuhan pajak adalah bagian dari mitigasi risiko bisnis jangka panjang. Kita berharap pemerintah melalui DJP terus konsisten melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, tanpa pandang bulu, demi mengamankan APBN. Semoga di masa depan, korporasi di Indonesia tumbuh dengan budaya kepatuhan yang tinggi, sehingga tidak ada lagi karyawan yang dikorbankan atau negara yang dirugikan oleh ambisi keuntungan yang membuta.

Firman Setiawan

Oleh: Aldaffa Pradila

Penulis Artikel

Editor: Fuad Parhan, Tim NewsFeed.id