ArtikelOpini

Di Balik Kebijakan Ketenagakerjaan: Siapa Menjamin Kesehatan Buruh?

Avatar photo
24
×

Di Balik Kebijakan Ketenagakerjaan: Siapa Menjamin Kesehatan Buruh?

Sebarkan artikel ini
Potret kuli bangunan yang tengah bertaruh peluh di bawah terik matahari ini memotret realitas mendalam tentang lemahnya posisi tawar pekerja informal di Indonesia.

NEWSFEED.ID, Sumedang — Setiap peringatan Hari Buruh, perhatian publik kembali tertuju pada kondisi pekerja yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan dalam dunia kerja. Sejak peristiwa Haymarket Affair tahun 1886, perjuangan buruh sejatinya tidak hanya berkutat pada persoalan upah, tetapi juga menyangkut tuntutan akan waktu kerja yang lebih manusiawi, yakni delapan jam kerja per hari (Basrowi, 2024). Di Indonesia, semangat tersebut juga tercermin sejak masa awal pergerakan buruh yang menuntut kejelasan waktu kerja, kesejahteraan, serta kebebasan berserikat.

Namun, hingga saat ini, peringatan Hari Buruh masih membawa pesan bahwa posisi tawar pekerja cenderung lemah di hadapan pengusaha, yang berdampak pada kondisi kerja yang belum sepenuhnya layak (Tjandraningsih & Soeherman, 2022). Situasi ini semakin kompleks dengan berkembangnya sistem kerja kontrak dan outsourcing yang telah berlangsung dalam dua dekade terakhir.

Perkembangan dunia kerja saat ini tidak dapat dilepaskan dari arus digitalisasi dan fleksibilisasi yang menjadi bagian dari konsep The Future of Work. Revolusi industri 4.0 telah mendorong perubahan besar melalui pemanfaatan teknologi berbasis internet yang tidak hanya menciptakan jenis pekerjaan baru, tetapi juga menghilangkan sejumlah pekerjaan lama. Kondisi ini menuntut adaptasi dari berbagai pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja, dalam menghadapi dinamika hubungan industrial yang semakin kompleks.

Namun, di balik peluang tersebut, digitalisasi juga memunculkan berbagai bentuk ketidakamanan kerja, seperti job insecurity, income insecurity, dan social insecurity, serta berkembangnya pola kerja tidak tetap seperti gig economy dan kemitraan semu (Tjandraningsih & Soeherman, 2022). Perubahan ini secara tidak langsung meningkatkan tekanan dan ketidakpastian bagi pekerja, yang berpotensi berdampak pada kondisi kesejahteraan dan kesehatan mereka.

Di sisi lain, dinamika kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia juga menunjukkan berbagai polemik yang belum terselesaikan. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai penolakan luas, khususnya dari kalangan buruh yang menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan pekerja (Minardi, 2023).

Substansi regulasi ini dianggap berpotensi melemahkan sejumlah aspek penting, seperti pengupahan, pesangon, jam kerja, serta sistem alih daya yang selama ini menjadi isu krusial dalam perlindungan tenaga kerja. Selain itu, proses pembentukannya dinilai kurang melibatkan partisipasi pekerja secara optimal, sehingga memunculkan gelombang resistensi dari berbagai elemen masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya menjadi persoalan regulasi semata, tetapi juga menyangkut keadilan dan perlindungan yang dirasakan langsung oleh para buruh di lapangan.

Jika ditarik pada aspek kesehatan, kondisi pekerja di Indonesia masih menunjukkan berbagai permasalahan serius. Meskipun standar kerja delapan jam per hari telah lama menjadi acuan global, implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia dinilai belum optimal (Basrowi, 2024). Hal ini tercermin dari tingginya angka kecelakaan kerja yang mencapai 370.747 kasus pada tahun 2023 berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, lemahnya penegakan hukum serta belum diperbaruinya regulasi utama, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, turut memperparah kondisi tersebut. Sanksi yang relatif ringan terhadap pelanggaran K3 menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja belum menjadi prioritas utama. Tidak hanya kecelakaan kerja, risiko penyakit akibat kerja, seperti paparan zat berbahaya, juga kerap kurang tertangani secara komprehensif. Situasi ini menegaskan bahwa di balik berbagai kebijakan yang ada, aspek kesehatan buruh masih belum mendapatkan perhatian yang memadai.

Aturan yang lemah ini akhirnya menciptakan suasana kerja yang tidak sehat. Pekerja sering kali hanya dianggap sebagai bagian dari mesin produksi yang tidak punya suara. Karena posisi perusahaan jauh lebih kuat, banyak buruh terpaksa memaklumi risiko bahaya di tempat kerja demi bisa terus mencari nafkah. Tanpa ketegasan pemerintah, pekerja di lapangan seolah dipaksa diam meski tahu nyawa mereka terancam, karena mereka tidak punya dasar hukum untuk protes. Jadi, perbaikan aturan tidak boleh hanya sekadar mengubah tulisan di atas kertas, tapi harus benar-benar memberikan hak bagi pekerja untuk melindungi keselamatan mereka sendiri.

Salah satu kebijakan yang paling mendesak untuk diwujudkan adalah pemberian hak legal bagi buruh untuk menolak pekerjaan yang secara nyata mengancam keselamatan dan kesehatan mereka (Azis, 2020). Selama ini, banyak pekerja terpaksa tetap mengoperasikan mesin yang sudah rusak, bekerja di ruang tanpa sirkulasi udara yang layak, atau memanjat ketinggian tanpa alat pelindung diri yang memadai hanya karena takut ditegur atasan atau kehilangan pekerjaan.

Kebijakan ini harus mampu menjamin bahwa seorang buruh tidak boleh diberikan sanksi, dipotong gajinya, apalagi dipecat ketika mereka memilih untuk berhenti bekerja sementara demi menyelamatkan nyawanya sendiri. Jika hak ini dilindungi oleh undang-undang secara tegas, maka kendali atas keselamatan kerja tidak lagi bersifat satu arah dari perusahaan saja. Buruh akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat untuk berkata ‘tidak’ pada kondisi kerja yang tidak manusiawi. Dengan begitu, kesehatan dan keselamatan bukan lagi sekadar hadiah atau belas kasihan dari pemberi kerja, melainkan hak dasar yang bisa diperjuangkan sendiri oleh para pekerja di lapangan.

Namun, hak untuk menolak pekerjaan berbahaya tentu tidak akan berjalan maksimal jika tidak dibarengi dengan keterlibatan buruh dalam pengawasan harian. Selama ini, pemeriksaan keselamatan kerja sering kali hanya menjadi prosedur formalitas yang dilakukan setahun sekali atau saat akan ada audit dari luar saja. Akibatnya, banyak risiko kesehatan yang tersembunyi dan baru ketahuan setelah kecelakaan terjadi. Kebijakan yang berpihak pada buruh seharusnya memberikan ruang bagi perwakilan pekerja untuk ikut serta secara aktif dalam tim pengawas keselamatan di dalam perusahaan. Dengan melibatkan orang-orang yang memang setiap hari bersentuhan langsung dengan mesin dan bahan kimia, pengawasan akan menjadi jauh lebih jujur dan akurat. Buruh tidak boleh lagi hanya menjadi penonton, mereka harus diberi wewenang untuk melaporkan potensi bahaya secara anonim tanpa perlu merasa terancam posisinya. Jika setiap pekerja diberikan fungsi sebagai ‘mata dan telinga’ bagi keselamatan kerja, maka celah-celah pelanggaran yang selama ini tersembunyi di balik laporan administrasi bisa segera diperbaiki sebelum memakan korban jiwa.

Terakhir, semua upaya pengawasan tersebut harus dikunci dengan ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi. Selama ini, banyak perusahaan yang lebih memilih membayar denda pelanggaran K3 daripada harus mengeluarkan biaya besar untuk memperbaiki sistem keamanan mereka. Hal ini terjadi karena nilai denda yang ada saat ini sering kali terlalu rendah, sehingga dianggap sebagai biaya administrasi biasa. Kebijakan ketenagakerjaan ke depan harus berani menerapkan sanksi yang memberikan efek jera, mulai dari pencabutan izin usaha hingga pidana bagi manajemen yang terbukti lalai. Selain sanksi hukum, transparansi juga menjadi kunci.

Pemerintah perlu mempublikasikan daftar hitam perusahaan dengan angka kecelakaan kerja tertinggi agar diketahui oleh publik dan calon investor. Dengan adanya tekanan sosial dan risiko rusaknya reputasi bisnis, perusahaan akan dipaksa untuk lebih serius menjaga nyawa pekerjanya. Tanpa hukuman yang berat dan pengawasan publik yang terbuka, jaminan kesehatan buruh hanya akan tetap menjadi janji manis yang tertulis di atas kertas tanpa pernah benar-benar dirasakan oleh mereka yang bekerja di pabrik maupun di lapangan (Ma’arif et al., 2023).

Pada akhirnya, jaminan terhadap kesehatan dan keselamatan buruh tidak bisa hanya digantungkan pada tumpukan kertas regulasi yang sudah usang. Menjawab pertanyaan siapa yang seharusnya menjamin kesehatan mereka, jawabannya adalah kolaborasi nyata antara negara yang tegas, perusahaan yang bertanggung jawab, dan buruh yang berdaya. Negara tidak boleh lagi hanya menjadi penonton pasif, sementara perusahaan harus sadar bahwa nyawa pekerja jauh lebih berharga daripada angka keuntungan semata. Menjadikan kesehatan buruh sebagai prioritas bukan berarti menghambat kemajuan ekonomi, justru itulah fondasi terkuat bagi kemajuan bangsa yang berkelanjutan. Sudah saatnya kita berhenti melihat kecelakaan kerja sebagai angka statistik belaka, dan mulai melihatnya sebagai tragedi kemanusiaan yang harus segera kita hentikan bersama.

Daftar Pustaka

  • Azis, A. (2020). Bolehkah Karyawan Menolak Pekerjaan yang Berbahaya? Hukum Online.
  • Basrowi, R. (2024). Kesehatan Pekerja dalam Epos Hari Buruh. Kompas.
  • Ma’arif, I., Hamidya, S. U., & Parmasari, D. H. (2023). Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Lingkungan Kerja. CV Future Science.
  • Minardi, A. (2023). Aksi Buruh Anti Perppu. Tanda Mata Bandung, 11. https://tandamatabdg.wordpress.com/2023/01/04/aksi-buruh-anti-perppu/
  • Tjandraningsih, I., & Soeherman, T. (2022). Hari Buruh di Era Digitalisasi. Tanda Mata Bandung, 11.

Penulis: Reyva Keisya Putri Syambas (210510250074)
Mahasiswa Manajemen Komunikasi, Universitas Padjadjaran

Editor: Fuad Parhan, Tim NewsFeed.id