NEWSFEED.ID, JAKARTA – Di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan mendesak akan inklusi keuangan, perbankan syariah di Indonesia hadir sebagai solusi alternatif pembiayaan berbasis prinsip keadilan dan kemitraan. Salah satu instrumen yang cukup menonjol adalah skema musyarakah, yang menawarkan model kerja sama modal dan bagi hasil yang dinilai ideal untuk menopang pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Musyarakah dan Spirit Kemitraan
Musyarakah merupakan akad syirkah (kemitraan) yang memungkinkan dua pihak atau lebih menggabungkan modal untuk suatu usaha produktif, dengan hasil dan risiko yang dibagi sesuai kesepakatan. Dalam konteks perbankan syariah, bank bertindak sebagai mitra usaha, bukan hanya sebagai kreditur, sehingga hubungan antara bank dan nasabah UMKM lebih bersifat kolaboratif ketimbang transaksional (Zaki & Alfi, 2018).
Model ini mendobrak dominasi pembiayaan berbasis utang dan bunga yang selama ini menjadi hambatan bagi UMKM, terutama saat pendapatan tidak stabil. Dalam musyarakah, pembagian hasil bersifat proporsional terhadap keuntungan yang diperoleh, bukan kewajiban tetap, sehingga lebih fleksibel dan adaptif.
Realitas UMKM dan Tantangan Pembiayaan
UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap PDB nasional dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja di Indonesia. Meski demikian, mayoritas UMKM masih kesulitan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan formal. Kriteria jaminan, rekam jejak kredit, serta ketidaksesuaian skema pinjaman konvensional seringkali menjadi penghambat.
Studi oleh Hasan dan Harahap (2020) menunjukkan bahwa pembiayaan berbasis musyarakah mampu meningkatkan kapasitas usaha dan produktivitas UMKM yang sebelumnya mengalami stagnasi karena keterbatasan modal. Bank syariah yang menerapkan skema ini dinilai turut mendorong keberlanjutan usaha melalui pendampingan dan monitoring yang bersifat konsultatif.
Praktik di Lapangan dan Studi Kasus
Beberapa bank syariah di Indonesia telah mengimplementasikan musyarakah, meski porsinya masih kecil dibandingkan murabahah. PT Bank Syariah Indonesia (BSI), misalnya, mulai mengembangkan model kemitraan musyarakah berbasis klaster usaha, terutama di sektor pertanian dan kuliner. Pendekatan klaster ini menekan risiko gagal bayar karena berbasis gotong royong dan saling kontrol antar pelaku usaha.
Munir dan Sulaiman (2021) mencatat bahwa pelaku UMKM yang memperoleh pembiayaan musyarakah mengalami peningkatan rata-rata omzet sebesar 18% dalam dua tahun pertama, dengan risiko kredit macet yang relatif rendah.
Kendala Implementasi
Meskipun potensial, realisasi musyarakah menghadapi sejumlah tantangan:
- Minimnya literasi syariah di kalangan pelaku UMKM
- Kurangnya kesiapan manajerial dari pihak nasabah
- Tingginya biaya monitoring karena skema ini membutuhkan keterlibatan aktif bank
- Kecenderungan bank untuk memilih pembiayaan murabahah yang lebih mudah dieksekusi dan risiko lebih terukur
Menurut Hidayat dan Firdaus (2022), tantangan ini dapat diatasi melalui peningkatan kapasitas SDM perbankan syariah, penyediaan pelatihan literasi keuangan syariah untuk pelaku UMKM, serta dukungan regulasi yang pro inklusi keuangan syariah.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Musyarakah merupakan skema pembiayaan yang mencerminkan semangat ekonomi syariah: adil, partisipatif, dan memberdayakan. Bagi UMKM, model ini membuka peluang pertumbuhan tanpa tekanan kewajiban bunga tetap. Namun, kesuksesan implementasi sangat ditentukan oleh dukungan ekosistem, dari kebijakan perbankan hingga edukasi pelaku usaha.
Diperlukan keberanian dari industri perbankan syariah untuk mengambil pendekatan jangka panjang dan lebih partisipatif, serta intervensi pemerintah melalui insentif regulatif agar model seperti musyarakah dapat benar-benar menjadi arus utama dalam pembiayaan UMKM.
Daftar Pustaka
- Zaki, M., & Alfi, M. (2018). Musyarakah Financing as a Strategy for the Growth of Small and Medium Enterprises (SMEs) in Indonesia. International Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 5(2), 45–58.
- Hasan, Z., & Harahap, F. (2020). The Role of Islamic Banks in Financing Small and Medium Enterprises (SMEs) in Indonesia: A Case Study of Musyarakah Financing. Journal of Islamic Economics and Business, 12(1), 22–38.
- Munir, R., & Sulaiman, N. (2021). The Impact of Islamic Financing on MSME Growth in Indonesia: Evidence from Musyarakah Financing. Journal of Islamic Finance, 10(3), 80–92.
- Hidayat, H., & Firdaus, M. (2022). Challenges and Opportunities of Musyarakah Financing for SMEs in Indonesia. International Journal of Islamic Banking and Finance, 11(4), 112–124.
Penulis: Muhammad Qowiy Avila, mahasiswa Universitas Tazkia, Fakultas Manajemen bisnis Syariah











