NEWSFEED.ID — Pernah nggak sih kamu merasa ragu saat mau mulai menabung atau berinvestasi? Di satu sisi, kamu ingin menyimpan dan mengembangkan uangmu. Tapi di sisi lain, kamu juga ingin memastikan semua itu halal dan sesuai syariah. Banyak orang mengira sistem keuangan syariah cuma soal “bebas bunga”.
Padahal, prinsip Islam dalam mengelola keuangan jauh lebih dalam, yakni dengan melakukan secara adil, jelas, dan saling menguntungkan. Kalau kamu sedang memikirkan produk tabungan atau investasi yang halal, penting banget untuk paham dua konsep utama yang memegang peran penting dalam dunia keuangan syariah, yakni riba dan gharar.
Di zaman sekarang, makin banyak orang yang sadar tentang pentingnya mengelola keuangan. Apalagi di tengah maraknya produk perbankan, investasi, hingga pinjaman yang menjanjikan keuntungan besar, kita jadi makin perlu waspada.
Perlu diketahui bahwa semua produk keuangan itu tidak sama. Karena produk keuangan yang benar-benar halal bukan cuma bebas dari bunga (riba), tapi juga bebas dari unsur ketidakjelasan (gharar). Dalam Islam, uang bukan cuma soal hitung-hitungan, tapi juga soal keberkahan. Karena uang yang halal, jelas akadnya, dan adil bagi semua pihak akan membawa ketenangan, bukan cuma keuntungan.
Apa Itu Riba? Mengapa Diharamkan?
Secara sederhana, Riba adalah penambahan terhadap hutang, baik penambahan dalam pinjam-meminjam uang atau barang, serta secara kualitas atau kuantitas, itu semua sudah termasuk riba yang sama sekali tidak dibenarkan dalam syariah. Riba sering muncul dengan kata lain, yakni bunga, yang biasanya dikenakan pada pinjaman atau simpanan.
Riba dianggap hanya memberi untung pada pemberi pinjaman dan menyusahkan si peminjam, serta bisa menimbulkan ketimpangan. Contohnya, kamu pinjam uang Rp1.000.000 ke teman, lalu kamu harus mengembalikannya Rp1.100.000 setelah satu bulan. Nah, tambahan Rp100.000 itu adalah riba—karena uang “beranak” tanpa proses jual beli atau kerja sama yang jelas.
Islam mengharamkan riba karena sifatnya yang dapat merugikan dan mengeksploitasi. Bahkan Allah menyatakan perang bagi orang yang melakukan riba, pada Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 278-279 yang berarti,“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu…”
Apa Itu Gharar? Kenapa Harus Dihindari?
Secara umum, gharar adalah ketidakjelasan dalam transaksi yang diakibatkan oleh tidak terpenuhinya ketentuan syariah, seperti samar-samar. Dalam bahasa Arab, gharar berarti spekulasi, ketidakpastian dan sesuatu yang tidak jelas. Transaksi gharar dapat berdampak menjadi dzalim kepada salah satu pihak yang bertransaksi, sehingga hal ini juga diharamkan dalam Islam.
Contoh dari praktik gharar ialah, misalnya kamu membeli barang tanpa tahu pasti bentuknya, kualitasnya, atau bahkan keberadaannya. Bisa juga dalam bentuk investasi yang tidak jelas skemanya tapi menjanjikan keuntungan besar.
Dalam sistem keuangan syariah, gharar harus dihindari karena menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan. Bahkan Rasulullah sendiri yang melarang dengan tegas mengenai transaksi gharar ini dalam haditsnya yang berbunyi, “Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR.Muslim). Karena pada dasarnya, semua pihak dalam transaksi harus tahu betul apa yang disepakati, tidak boleh ada yang merasa “dijebak” karena informasi yang tidak lengkap.
Bagaimana Produk Keuangan Syariah yang Bebas Riba dan Gharar?
Produk syariah umumnya menggunakan akad-akad seperti mudharabah (bagi hasil), murabahah (jual beli), atau ijarah (sewa), dan semua sistemnya harus jelas dan transparan. Tidak ada sistem bunga atau janji keuntungan pasti, karena setiap transaksi disesuaikan dengan risiko yang adil.
Produk syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan biasanya mengacu pada fatwa DSN-MUI. Jika akad atau manfaat suatu produk tidak dijelaskan secara jujur dan rinci, kamu patut curiga. Intinya, sistem syariah mengedepankan keadilan dan keterbukaan bagi semua pihak.
Sesuaikan juga produk dengan tujuanmu misalnya, gunakan mudharabah untuk tabungan, atau sukuk dan reksa dana syariah untuk investasi jangka panjang. Hindari produk yang menjanjikan keuntungan banyak tanpa risiko karena itu bertentangan dengan prinsip syariah.
Memilih produk keuangan syariah yang halal bukan sekadar soal agama, tapi juga soal etika dan keadilan. Riba dan gharar bisa merugikan secara ekonomi dan moral, makanya penting buat kita lebih teliti sebelum bertransaksi.
Keuangan syariah hadir sebagai solusi bagi siapapun yang menginginkan sistem keuangan yang adil dan transparan. Yuk, jadi lebih peduli dan bijak terhadap kemana mengalirnya uang.
Mulai sekarang, kamu bisa mulai dengan cari tahu akadnya, cek pengawas syariahnya, dan pastikan tidak ada riba dan gharar di dalamnya. Pilih halal, bukan hanya karena kewajiban, tapi karena kamu pantas mendapat keberkahan dalam setiap langkah.
DAFTAR PUSTAKA
- Bank Muamalat Indonesia. (2020). Pengertian Maysir, Gharar dan Riba. Diakses 21 April 2025, dari https://www.bankmuamalat.co.id/index.php/artikel/pengertian-maysir-gharar-dan-riba
- Yayasan Al-Sofwa. (n.d.). Jual beli gharar. Almanhaj. Diakses 22 April 2025, dari https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar.html
- Bank Mega Syariah. (2024). Bank Syariah Adalah: Pengertian dan Prinsip Dasarnya. Diakses 21 April 2025, dari https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/simpanan/bank-syariah-adalah
Penulis: Shanum Ayesa Gasyari (2310101059), Mahasiswa Universitas Tazkia, Fakultas Manajemen Bisnis Syariah











