BeritaKuliah Kerja NyataPendidikan

Dorong Legalitas Usaha, Mahasiwa KKN-T IDBU Universitas Diponegoro Dampingi Pendaftaran Nomor Induk Berusaha Kepada UMKM Dusun Kalikesek

Avatar photo
144
×

Dorong Legalitas Usaha, Mahasiwa KKN-T IDBU Universitas Diponegoro Dampingi Pendaftaran Nomor Induk Berusaha Kepada UMKM Dusun Kalikesek

Sebarkan artikel ini
Difa Aulia Maharani, mahasiswa KKN Undip, berfoto bersama setelah memberikan edukasi hukum tentang pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada perwakilan UMKM di Dusun Kalikesek, Kendal. Kegiatan ini bertujuan mendorong legalitas usaha kecil.

NEWSFEED.ID, KENDALMahasiswa KKN-T IDBU Tim 13 Kelompok 1 Universitas Diponegoro melaksanakan kegiatan pendampingan hukum terkait edukasi pendafataran Nomor Induk Berusaha (NIB). Program tersebut dilaksanakan oleh Difa Aulia Maharani, mahasiswa S-1 Hukum Universitas Diponegoro.

Pelaksanaan kegiatan ini diperuntukan bagi UMKM yang berlokasi di Dusun Kalikesek, Desa Sriwulan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal hal ini bertujuan untuk mendorong legalitas usaha sehingga pelaku UMKM memiliki akses yang lebih luas terhadap peluang bisnis, permodalan, dan perlindungan hukum

Program ini dilaksanakan di salah satu kediaman perwakilan UMKM Dusun Kalikesek yaitu Ibu Maya pada Selasa (25/07/2025). Program pendampingan hukum ini diikuti pula oleh Ibu Likah selaku perwakilan UMKM Dusun Kalikesek yang berfokus pada bidang jajanan khas Kalikesek meliputi kue basah.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa memberikan edukasi hukum terkait penjelasan NIB, manfaat serta tata cara pendaftaran NIB. Selama pemaparan materi, mahasiswa juga membagikan leaflet sebagai informasi dan panduan pendaftaran NIB.

Namun, dalam pelaksanaannya, Ibu Likah selaku perwakilan UMKM belum memahami hal ini, maka proses pendampingan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan yang mudah dipahami pelaku usaha hingga penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Program ini tidak hanya sebagai bentuk legalitas usaha, kepemilikan Nomor Induk Berusaha sangat bermanfaat bagi keberlangsungan usaha.

Selain sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum dan identitas pelaku usaha, dengan memiliki Nomor Induk Berusaha, dapat mempermudah proses perizinan lain seperti sertifikat halal serta mendapatkan perlindungan hukum.

Ibu Likah selaku perwakilan UMKM Dusun Kalikesek merasa terbantu dengan hal ini serta mengungkapkan bahwa “Saya berterimakasih karena sudah diberikan edukasi hukum tentang NIB dan cara mendaftar. Sekarang saya jadi mengerti aturan usaha,” ujar Ibu Likah, salah satu pelaku UMKM, Selasa (22/07).

Mahasiswa KKN Undip mendampingi Ibu Likah, salah satu pelaku UMKM di Dusun Kalikesek, dalam edukasi proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pendampingan ini bertujuan mempermudah UMKM mendapatkan legalitas usaha.

Kegiatan ini ditutup dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha milik Ibu Likah disertai dengan sesi diskusi dan dokumentasi. Dengan adanya pendampingan, diharapkan semakin banyak UMKM di Dusun Kalikesek yang memiliki legalitas usaha sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Kegiatan ini menjadi salah satu bukti nyata kontribusi mahasiswa dalam mengembangkan potensi desa secara berkelanjutan.

Editor: Fuad Parhan, Tim NewsFeed.id