ArtikelPendidikan

Mengapa Mantan Narapidana Masih Sulit Diterima Masyarakat?

Avatar photo
44
×

Mengapa Mantan Narapidana Masih Sulit Diterima Masyarakat?

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas III Kotapinang.

I. Pendahuluan

Sistem pemasyarakatan di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dirancang tidak sekadar sebagai instrumen penghukuman, melainkan sebagai sarana rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi warga binaan. Filosofi dasar pemasyarakatan menempatkan manusia sebagai subjek yang dapat berubah dan dipulihkan, sehingga masa pidana idealnya dimanfaatkan sebagai momentum transformasi diri menuju kehidupan yang lebih baik. Namun demikian, realitas yang terjadi di tengah masyarakat sering kali bertolak belakang dengan cita-cita mulia tersebut.

Mantan narapidana atau lebih tepat disebut sebagai warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya kerap menghadapi tembok penolakan yang tidak kasat mata namun terasa nyata ketika kembali ke lingkungan sosial mereka. Stigma sosial yang melekat pada label “mantan narapidana” menjadi beban psikologis yang berat, sekaligus hambatan struktural dalam mengakses peluang pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan sosial yang bermartabat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah sistem pemasyarakatan dan masyarakat telah benar-benar memberikan kesempatan bagi mantan warga binaan untuk berintegrasi kembali?

Tulisan opini ini bertujuan untuk mengkaji secara akademis faktor-faktor yang menyebabkan mantan narapidana masih sulit diterima oleh masyarakat, serta merumuskan rekomendasi praktis bagi petugas pemasyarakatan dan masyarakat luas dalam mendukung proses reintegrasi sosial yang efektif dan berkeadilan.

II. Argumentasi

A. Stigma Sosial sebagai Hambatan Utama Reintegrasi

Stigma sosial terhadap mantan narapidana merupakan fenomena yang telah lama diakui dalam kajian kriminologi dan sosiologi hukum. Erving Goffman (1963), dalam karyanya yang monumental berjudul Stigma: Notes on the Management of Spoiled Identity, mendefinisikan stigma sebagai atribut yang mendiskreditkan seseorang secara mendalam, sehingga individu yang bersangkutan dipandang tidak sepenuhnya manusia. Dalam konteks pemasyarakatan, label “mantan narapidana” berfungsi sebagai stigma yang merusak identitas sosial seseorang, meskipun yang bersangkutan telah menjalani hukumannya secara penuh.

Penelitian yang dilakukan oleh Widiatmoko dan Purnama (2019) di beberapa kota besar Indonesia menunjukkan bahwa lebih dari 65 persen mantan narapidana mengalami penolakan ketika melamar pekerjaan, sementara sekitar 40 persen mengaku dikucilkan oleh keluarga dan lingkungan sekitar mereka. Angka ini mencerminkan betapa dalamnya persepsi negatif masyarakat terhadap individu yang pernah menjalani masa pidana, tanpa membedakan jenis kejahatan yang dilakukan maupun perubahan perilaku yang telah terjadi.

Stigma ini diperparah oleh pemberitaan media massa yang cenderung sensasionalistis dalam meliput kasus-kasus kriminal. Representasi berulang dari terpidana dalam media membentuk konstruksi sosial bahwa individu yang pernah terlibat kejahatan adalah ancaman permanen bagi masyarakat. Akibatnya, proses reintegrasi sosial yang sejatinya merupakan hak konstitusional setiap warga negara menjadi terhambat oleh prasangka yang tidak berdasar.

B. Kegagalan Sistem Pembinaan dalam Mempersiapkan Reintegrasi

Selain faktor eksternal berupa stigma sosial, terdapat pula faktor internal yang bersumber dari ketidaksiapan sistem pemasyarakatan dalam mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, pembinaan seharusnya mencakup aspek kepribadian maupun kemandirian yang mencakup keterampilan kerja, pendidikan, dan pengembangan spiritual. Namun dalam praktiknya, kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang melebihi batas (overcrowding) menjadi kendala serius dalam pelaksanaan program pembinaan yang berkualitas.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2026 mencatat bahwa tingkat kelebihan kapasitas hunian Lapas dan Rutan di Indonesia mencapai 85 persen di atas kapasitas ideal. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan psikologis warga binaan, tetapi juga mengakibatkan program-program pembinaan tidak dapat berjalan secara optimal. Rasio petugas pemasyarakatan terhadap jumlah warga binaan yang sangat tidak seimbang mempersulit pelaksanaan program rehabilitasi yang bersifat individual dan terukur.

Lebih lanjut, kurangnya sinkronisasi antara program pembinaan di dalam Lapas dengan kebutuhan pasar kerja di luar tembok penjara menjadi persoalan tersendiri. Keterampilan yang diajarkan kepada warga binaan sering kali tidak relevan dengan permintaan industri yang terus berkembang, sehingga mantan narapidana tetap berada dalam posisi yang tidak kompetitif di pasar tenaga kerja.

C. Faktor Psikologis dan Rendahnya Kepercayaan Diri

Pengalaman menjalani masa pidana, terutama dalam kondisi Lapas yang overcrowding dan minim program rehabilitasi, seringkali meninggalkan dampak psikologis yang signifikan. Andrews dan Bonta (2010), dalam teori General Personality and Cognitive Social Learning (GPCSL), menjelaskan bahwa individu yang terpapar lingkungan kriminal secara berkepanjangan cenderung mengembangkan pola pikir dan sikap yang antisosial, yang pada akhirnya mempersulit adaptasi mereka ketika kembali ke masyarakat.

Di sisi lain, pengalaman ditolak dan dipandang rendah oleh masyarakat pasca-bebas juga berkontribusi pada rendahnya kepercayaan diri mantan narapidana. Kondisi ini menciptakan lingkaran setan (vicious cycle) di mana penolakan sosial memperlemah kapasitas individu untuk bangkit, yang pada akhirnya meningkatkan risiko residivisme atau pengulangan tindak kejahatan. Studi yang dilakukan oleh Maruna (2001) dalam Making Good: How Ex-Convicts Reform and Rebuild Their Lives menunjukkan bahwa faktor kunci keberhasilan reintegrasi adalah narasi redemptif yang dibangun oleh individu itu sendiri, yang sangat dipengaruhi oleh respons positif dari lingkungan sosial mereka.

D. Kelemahan Kerangka Kebijakan dan Koordinasi Lintas Sektor

Reintegrasi sosial mantan narapidana bukan semata-mata tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM, melainkan merupakan persoalan lintas sektoral yang membutuhkan koordinasi antara berbagai instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil. Namun, koordinasi lintas sektor tersebut dalam praktiknya masih sangat lemah. Belum ada mekanisme yang sistematis dan terstandarisasi untuk memastikan bahwa mantan narapidana mendapatkan dukungan pasca-bebas yang memadai, baik dalam bentuk bantuan ekonomi, konseling psikologis, maupun fasilitasi penempatan kerja.

Padahal, di berbagai negara yang memiliki sistem pemasyarakatan yang lebih maju, seperti Norwegia dan Belanda, program purna-pidana (aftercare) dikelola secara terstruktur dengan melibatkan lembaga sosial, pemerintah daerah, dan sektor swasta. Pendekatan ini terbukti efektif dalam menurunkan angka residivisme dan mempercepat proses reintegrasi sosial. Indonesia, dengan besarnya jumlah warga binaan yang dibebaskan setiap tahun, memiliki kebutuhan mendesak untuk mengadopsi pendekatan serupa yang disesuaikan dengan konteks budaya dan hukum lokal.

III. Penutup dan Rekomendasi

Berdasarkan uraian argumentasi di atas, dapat disimpulkan bahwa kesulitan mantan narapidana dalam diterima kembali oleh masyarakat merupakan persoalan multidimensional yang tidak dapat diatasi dengan satu pendekatan tunggal. Stigma sosial yang mengakar, keterbatasan sistem pembinaan di dalam Lapas, dampak psikologis masa pidana, serta lemahnya koordinasi kebijakan reintegrasi menjadi faktor-faktor yang saling berinteraksi dan memperkuat satu sama lain dalam menghambat proses pemulihan sosial mantan warga binaan.

Dalam rangka mendorong reintegrasi sosial yang lebih efektif, terdapat beberapa rekomendasi yang perlu dipertimbangkan oleh berbagai pihak. Bagi petugas pemasyarakatan, perlu dilakukan penguatan program pembinaan berbasis kebutuhan pasar kerja, dengan melibatkan dunia industri dalam perencanaan kurikulum keterampilan kerja. Selain itu, pendampingan psikologis yang intensif dan terstruktur perlu diberikan kepada warga binaan sejak awal masa pidana hingga beberapa bulan setelah pembebasan, sebagai bagian dari program purna-pidana yang komprehensif. Petugas pemasyarakatan juga perlu meningkatkan kompetensi dalam pendekatan trauma-informed care, guna memastikan bahwa interaksi dengan warga binaan bersifat rehabilitatif dan bukan kontraproduktif.

Bagi masyarakat, perubahan perspektif menjadi kunci utama keberhasilan reintegrasi. Masyarakat perlu didorong untuk memandang mantan narapidana bukan sebagai ancaman permanen, melainkan sebagai individu yang tengah dalam proses pemulihan dan membutuhkan dukungan. Kampanye edukasi publik mengenai hak-hak mantan narapidana dan pentingnya reintegrasi sosial perlu digalakkan melalui berbagai media, termasuk media sosial yang menjangkau generasi muda. Dunia usaha, khususnya sektor swasta, juga perlu didorong melalui insentif kebijakan untuk membuka peluang kerja bagi mantan narapidana, sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

Pada akhirnya, keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak diukur semata dari kemampuannya mengamankan terpidana, melainkan dari sejauh mana ia mampu memulihkan harkat dan martabat manusia serta mempersiapkan warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab. Reintegrasi sosial yang berhasil bukan hanya menguntungkan mantan narapidana secara individual, tetapi juga berkontribusi pada terwujudnya masyarakat yang lebih aman, adil, dan berperikemanusiaan.

Daftar Pustaka

  • Andrews, D. A., & Bonta, J. (2010). The Psychology of Criminal Conduct (5th ed.). LexisNexis/Anderson Publishing.
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2023). Statistik Pemasyarakatan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  • Goffman, E. (1963). Stigma: Notes on the Management of Spoiled Identity. Prentice-Hall.
  • Maruna, S. (2001). Making Good: How Ex-Convicts Reform and Rebuild Their Lives. American Psychological Association.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  • Widiatmoko, B., & Purnama, D. (2019). Stigma Sosial dan Hambatan Reintegrasi Mantan Narapidana di Indonesia. Jurnal Pemasyarakatan, 14(2), 88–104.
Firman Setiawan

Penulis: Risky Abady Siregar (STB: 5570)

Mahasiswa Prodi Manajemen Pemasyarakatan B, Jurusan Ilmu Pemasyarakatan, Universitas Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

Editor: Fuad Parhan, Tim NewsFeed.id