NEWSFEED.ID, PEKALONGAN – Kamis (17/07/2025) telah dilaksanakan sosialisasi Proses Produk Halal dan Sistem Jaminan Produk Halal TIM KKN-T IDBU Undip, kepada UMKM ‘Tempe Mas Anam’ di Desa Rembun Kec.Siwalan Kab.Pekalongan. Di bawah bimbingan Fajrul Falah S.Hum., M.Hum. dan Riris Tiani, S.S.,M.Hum., program ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap jaminan rantai nilai produk halal bagi masyarakat desa.
Proses Produk Halal dan Sistem Jaminan Produk Halal merupakan salah dua persyaratan sertifikasi halal alur self-declare untuk UMKM. Proses Produk Halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.
Sistem Jaminan Produk halal berisi kriteria yang diterapkan dalam kegiatan sertifikasi halal untuk menjamin kehalalan produk dan menjaga kesinambungan proses produk halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kriteria meliputi komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, kehalalan produk, dan pemantauan dan evaluasi.

Sosialisasi dan edukasi dilakukan dengan harapan dapat memberikan bekal bagi UMKM untuk melaksanakan jaminan proses produk dan sistem jaminan yang terjamin kehalalannya. Setelah Pelaku UMKM benar-benar memahaminya, pendampingan sertifikasi produk halal dilakukan oleh mahasiswa kkn, Achmad Rofiif Saifullah, kepada UMKM produksi tempe.
Tempe merupakan salah satu produk yang banyak dan rutin diproduksi serta dikonsumsi oleh rumah tangga Desa Rembun. Sehingga sertifikasi halal dilakukan dengan harapan tidak hanya agar dapat meningkatkan nilai jual produk, tetapi juga menjamin bahwa tempe yang diproduksi dan dikonsumsi halal secara legal formal menurut MUI dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Program ini sejalan dengan tema yang dibawakan Tim 15 KKNT IDBU Undip, yaitu Pengembangan UMKM melalui Teknologi Digital dan Kebudayaan sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan menuju Desa Kreatif . Tema ini dibawa sebagai bentuk kepedulian Undip dalam mendukung percepatan kemandirian desa, melalui pemanfaatan teknologi digital dan kebudayaan.
Budaya produksi tempe didukung dan dijamin kesinambungannya berkat kehalalannya. Ini berdasarkan fakta bahwa Desa Rembun merupakan desa yang sangat kental budaya keislamannya. Dilaksanakannya sosialisasi dan sertifikasi halal terhadap olahan pangan tempe, sesuai dengan budaya Islam yang kental di Desa Rembun, diharapkan dapat mendorong budaya konsumsi tempe. Dan, pada akhirnya dapat meningkatkan produksi tempe masyarakat.











