NEWSFEED.ID — Di era modern yang serba cepat ini, sistem keuangan menjadi salah satu tulang punggung kehidupan ekonomi masyarakat. Sayangnya, sistem keuangan konvensional yang dominan saat ini seringkali menimbulkan persoalan, terutama karena praktik bunga (riba) yang dianggap menekan dan tidak berpihak pada keadilan sosial.
Dalam konteks ini, sistem keuangan syariah hadir sebagai alternatif yang tidak hanya menawarkan solusi teknis, tetapi juga menghadirkan etika dan nilai spiritual dalam setiap transaksinya. Salah satu instrumen penting dalam sistem keuangan syariah yang perlu mendapatkan perhatian lebih adalah pembiayaan berbasis jual beli (debt-based financing). Instrumen ini tidak sekadar transaksi ekonomi, tetapi juga mencerminkan cara pandang Islam dalam membangun keuangan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan.
Pembiayaan syariah berbasis jual beli meliputi beberapa skema seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), salam (pembelian barang dengan pembayaran di muka dan pengiriman di kemudian hari), serta istisna’ (pembiayaan pembuatan barang atau proyek tertentu).

Dalam praktiknya, lembaga keuangan syariah akan membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah, kemudian menjualnya kembali dengan tambahan margin keuntungan yang telah disepakati di awal. Skema ini tidak mengenal sistem bunga. Seluruh transaksi dilakukan secara transparan, dan setiap pihak memahami hak dan kewajibannya.
Nasabah tahu persis harga pokok barang, besarnya margin keuntungan, serta jangka waktu pembayaran. Tidak ada ketidakpastian (gharar), tidak ada spekulasi (maysir), dan tentu saja tidak ada riba. Dengan demikian, pembiayaan berbasis jual beli tidak hanya menjadi sarana memperoleh barang atau modal, tetapi juga menjadi instrumen pendidikan ekonomi yang sehat dan beretika.
Keunggulan utama dari pembiayaan syariah berbasis jual beli terletak pada landasan moral dan sosial yang diusungnya. Transaksi ini tidak sekadar mencari keuntungan finansial, tetapi juga menekankan prinsip keadilan dan kemitraan. Lembaga keuangan dalam hal ini bukan hanya sebagai pemberi dana, melainkan sebagai mitra bisnis yang ikut bertanggung jawab atas kelancaran dan keberhasilan transaksi.
Jika dalam sistem konvensional bank hanya menghitung risiko gagal bayar dan menetapkan bunga sesuai profil risiko tersebut, maka dalam sistem syariah, hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah lebih bersifat partisipatif. Ini menciptakan iklim keuangan yang lebih manusiawi, di mana keterlambatan atau kesulitan pembayaran tidak langsung dijatuhi penalti, melainkan bisa dinegosiasikan kembali dengan semangat tolong-menolong dan keadilan.
Namun, tentu saja sistem ini tidak bebas dari tantangan. Dalam praktiknya di Indonesia, pembiayaan syariah berbasis jual beli terkadang justru menyimpang dari esensi syariah itu sendiri. Misalnya, terjadi fenomena “pseudo-syariah”, di mana skema murabahah hanya dijadikan bungkus islami untuk model kredit konvensional. Lembaga keuangan hanya memberikan dana tanpa benar-benar melakukan transaksi jual beli barang secara riil.
Bahkan dalam beberapa kasus, margin keuntungan yang ditetapkan melebihi bunga bank konvensional, sehingga menimbulkan persepsi negatif bahwa keuangan syariah hanya mengganti istilah, tanpa mengubah sistem. Hal ini tentu bertolak belakang dengan semangat awal yang ingin mewujudkan keadilan dan keseimbangan dalam transaksi ekonomi. Ketika prinsip akad, barang, dan harga tidak dijalankan secara jujur, maka sistem ini kehilangan ruh-nya.
Untuk mendorong pembiayaan syariah berbasis jual beli agar benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, dibutuhkan komitmen serius dari semua pihak. Lembaga keuangan syariah harus mengedepankan kepatuhan terhadap prinsip syariah secara substansial, bukan hanya formalitas label.
Pemerintah perlu membuat regulasi yang lebih ketat namun akomodatif terhadap perkembangan industri ini, terutama dalam hal pengawasan transaksi dan perlindungan konsumen.
Di sisi lain, masyarakat juga harus didorong untuk memahami prinsip dasar keuangan syariah agar bisa menjadi pengguna yang cerdas dan kritis. Edukasi publik sangat penting agar tidak terjadi kesenjangan pemahaman yang membuat masyarakat enggan menggunakan layanan syariah hanya karena miskomunikasi atau pengalaman buruk.
Pembiayaan syariah berbasis jual beli sebenarnya memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Dengan pendekatan yang lebih adil dan etis, sistem ini bisa menjadi solusi atas problematika keuangan masyarakat menengah ke bawah yang seringkali terjebak dalam lilitan utang berbunga tinggi.
Selain itu, pendekatan ini juga mendorong penguatan sektor riil, karena transaksi dilakukan berdasarkan kebutuhan barang dan jasa yang nyata. Hal ini tentu sangat sesuai dengan prinsip Islam yang mengutamakan ekonomi produktif dibandingkan spekulatif. Dalam jangka panjang, jika dikelola dengan baik, sistem ini bukan hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga akan memperkuat solidaritas sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Keuangan syariah khususnya pembiayaan berbasis jual beli tidak boleh hanya dilihat sebagai alternatif bagi umat Muslim semata. Ia adalah solusi universal bagi sistem keuangan global yang semakin terjebak pada pola eksploitatif dan tidak adil.
Dengan membangun sistem keuangan yang berpijak pada kejujuran, tanggung jawab, dan kemitraan, kita bisa menciptakan masa depan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. Kini saatnya kita berpindah dari simbol ke substansi, dari jargon ke aksi nyata. Karena sistem keuangan yang baik bukan hanya soal profit, tetapi juga soal kemaslahatan.
Referensi
Affida, M., Rifa’i, F. Y. A., & Purwanto, P. (2024). Manajemen Pembiayaan Murabahah di Baitul Maal wa Tamwil Bima Magelang. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 18948-18960.
Arlina, A. M., Yazid, M., & Hidayat, A. A. (2023). Prinsip Manajemen Pembiayaan Lembaga Non Bank Syariah (Studi Kasus KSPPS BMT Khoiru Ummah Jawa Timur). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 4451-4458.
Iqbal, N. M. (2024). Analisis Manajemen Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Murabahah Di BMT Al Bahjah Cirebon (Doctoral dissertation, S1-Perbankan Syariah UIN SSC).
Penulis: Bagas Permana Putra, Mahasiswa Universitas Tazkia











