NEWSFEED.ID, BOGOR — Di tengah industri keuangan syariah yang semakin berkembang pesat, kepercayaan menjadi asas utama. Dalam sistem syariah yang tentu dibangun di atas prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab moral, peran audit dalam perbankan syariah tidak hanya penting. Karena ia juga menjadi pengawas yang menjaga agar lembaga keuangan tetap berjalan pada aturan syariat dan profesionalisme.
Tidak Hanya Sekadar Pemeriksaan Laporan
Banyak orang berpikir audit hanyalah soal memeriksa angka-angka di laporan keuangan. Padahal, dalam sistem bank syariah, audit memiliki fungsi ganda: audit keuangan dan audit syariah. Audit keuangan sendiri mengevaluasi kesehatan finansial dan kepatuhan terhadap standar akuntansi. Adapun fungsi audit syariah untuk memastikan setiap transaksi, produk, dan operasional bank berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Ini berarti, audit di bank syariah bukan hanya mencari kesalahan, kekeliruan dan keabsahan, melainkan memastikan kemurnian niat dan integritas pelaksanaannya.
Landasan Syariah dari Audit
Menariknya, konsep audit ini berjalan sesuai dengan ajaran Islam yang mendorong kehati-hatian dalam menerima dan memvalidasi informasi. Landasan syariah dari pelaksanaan audit terdapat dalam Surat Al-Hujurat ayat 6, Allah Ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan itu.”
(QS. Al-Hujurat: 6)
Ayat ini memiliki kaitan dengan audit karena menegaskan pentingnya tabayyun (klarifikasi atau verifikasi), sebuah prinsip yang sesuai dengan praktik audit. Dalam perbankan syariah, audit adalah bentuk realisasi dari tabayyun, yakni memastikan bahwa laporan, praktik bisnis, hingga struktur produk keuangan tidak menyimpang dari ketentuan syariah dan prinsip kehati-hatian keuangan.
Proses Audit di Bank Syariah
Audit syariah biasanya dilakukan secara berkala oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dengan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Prosesnya dimulai dari:
- Perencanaan – Auditor menentukan area dan aktivitas mana yang akan diperiksa, disesuaikan dengan risiko dan kompleksitas bank.
- Pelaksanaan Audit – Auditor mengevaluasi dokumen, kebijakan, dan pelaksanaan operasional, serta melakukan wawancara dengan pihak terkait.
- Pelaporan – Hasil audit disusun dalam laporan yang memuat temuan, rekomendasi perbaikan, dan tingkat kepatuhan terhadap prinsip syariah.
- Tindak Lanjut dan Evaluasi – Manajemen bank wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan melaporkan hasilnya kepada DPS dan regulator.
Audit ini sifatnya menyeluruh, dari struktur produk pembiayaan, akad yang digunakan, hingga penerapan zakat, infaq, dan sedekah di lembaga tersebut.
Mengapa Audit Penting bagi Nasabah dan Masyarakat?
Karena bank syariah membawa istilah “syariah”, masyarakat tentu memiliki harapan tinggi bahwa layanan yang mereka pilih dan gunakan benar-benar bebas dari praktik haram seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (judi). Sehingga audit menjadi alat verifikasi publik bahwa janji itu ditepati.
Jika audit syariah ini dilakukan secara benar dan hasilnya transparan, maka nasabah akan merasa tenang, investor mendapat kepuasan dan reputasi industri meningkat karena dananya dikelola sesuai prinsip Islam.
Tantangan Audit Syariah di Indonesia
Meski industri keuangan syariah telah banyak berkembang, tantangan masih ada. Di antaranya:
- Keterbatasan Pemahaman dan Implementasi Standar Audit Syariah: Meskipun standar global AAOIFI menjadi acuan, aturannya sering menyulitkan LKMS, terutama dengan keterbatasan SDM yang paham keuangan syariah.
- Keterbatasan Tenaga Audit Syariah yang Kompeten: Kualitas audit syariah sangat bergantung pada kompetensi auditor, yang harus menguasai syariah, akuntansi, audit, serta memiliki keahlian komunikasi dan analisis. Saat ini, jumlah auditor bersertifikasi syariah masih sangat terbatas dibanding kebutuhan LKMS.
- Keterbatasan Pendanaan: LKMS sering terkendala anggaran untuk audit syariah yang efektif, termasuk untuk pelatihan, teknologi, dan pengembangan sistem. Keterbatasan ini bisa menurunkan kualitas audit dan meningkatkan risiko ketidakpatuhan syariah.
- Keterbatasan Teknologi: Meski di era Revolusi Industri 4.0, banyak LKMS belum optimal memanfaatkan teknologi dalam operasionalnya, bahkan masih ada yang menggunakan sistem manual untuk laporan keuangan. Ini meningkatkan risiko kesalahan dan mengurangi efektivitas audit.
- Perlunya Peningkatan Peran Lembaga Pengawasan LKMS: Pengawasan yang belum efektif dari OJK dan Kementerian Koperasi berpotensi menyebabkan pelanggaran prinsip syariah. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan harus diperketat, dengan sanksi yang tegas, untuk memastikan LKMS patuh pada prinsip syariah.
Penutup
Audit dalam perbankan syariah bukan hanya kewajiban regulatif, tapi juga bagian dari amanah spiritual yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Selain itu, iaa juga mekanisme untuk menjaga integritas lembaga, menegakkan keadilan, dan melindungi hak-hak masyarakat.
Jika audit dilaksanakan dengan baik, profesional, independen, dan berlandaskan nilai syariah yang kuat, maka bank syariah tidak hanya menjadi institusi keuangan saja, tetapi juga penjaga amanah umat.
Referensi:
- https://accounting.binus.ac.id/2023/10/19/audit-syariah-mekanisme-pengauditan-berpedoman-pada-prinsip-prinsip-syariah-islam/
- https://www.kompasiana.com/ekantini/6823898bc925c43f322e6078/tantangan-audit-syariah-pada-lembaga-keuangan-mikro-syariah-di-indonesia?page=2&page_images=1
- Paul, W. (2021). Analisis audit pembiayaan perbankan syariah. Jurnal Al‑Amar (JAA), 2(1), 10–19. https://ojs‑steialamar.org/index.php/JAA/article/view/89/52
Penulis: Shanum Ayesa Gasyari (2310101059), Kelas MBS-23-E-KK, Mahasiswa Universitas Tazkia











