Opini

Masa Depan Demokrasi Indonesia antara Penguatan dan Kemunduran

Avatar photo
236
×

Masa Depan Demokrasi Indonesia antara Penguatan dan Kemunduran

Sebarkan artikel ini

NEWSFEED.ID, JAKARTA — Reformasi tahun 1998 menjadi titik balik penting dalam sejarah politik Indonesia. Setelah lebih dari 30 tahun berada di bawah kekuasaan Orde Baru yang otoriter, rakyat Indonesia akhirnya berhasil mendorong perubahan besar menuju sistem demokrasi. Perjuangan ini terutama dipelopori oleh mahasiswa, yang saat itu mewakili suara rakyat yang sudah lama ditekan. Bersama berbagai elemen masyarakat lainnya, mereka menuntut pemerintahan yang lebih adil, transparan, dan terbuka terhadap kritik. Momen reformasi membuka jalan bagi lahirnya demokrasi Indonesia yang lebih partisipatif.

Setelah reformasi, berbagai perubahan penting mulai dilakukan. Pemilihan umum yang sebelumnya hanya formalitas berubah menjadi pemilu langsung yang memberi kekuasaan lebih besar kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka, mulai dari anggota DPR, kepala daerah, hingga presiden. Lembaga-lembaga penting seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Ombudsman dibentuk untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Undang-Undang Dasar 1945 pun diamandemen agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk membatasi masa jabatan presiden dan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak rakyat.

Namun, demokrasi tidak cukup hanya dengan membangun sistem atau lembaga. Demokrasi juga membutuhkan budaya politik yang sehat, yaitu keterbukaan, kejujuran, dan keadilan dalam praktik sehari-hari. Dalam kenyataannya, banyak pihak menilai bahwa kualitas demokrasi Indonesia justru menurun dalam beberapa tahun terakhir. Demokrasi menjadi hanya soal pemilu, sementara nilai-nilai penting seperti kebebasan berpendapat, keadilan sosial, dan pemerintahan yang akuntabel sering diabaikan.

Salah satu tanda kemunduran itu terlihat dari menurunnya kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat. Lembaga internasional seperti Freedom House mencatat bahwa pada tahun 2024, Indonesia hanya meraih skor 56 dari 100, yang artinya berada dalam kategori “partly free” atau setengah bebas. Kebebasan berbicara, berkumpul, dan menyampaikan aspirasi makin terbatas, terutama jika kritik itu ditujukan kepada pemerintah. Banyak kasus terjadi di mana aktivis, jurnalis, atau bahkan masyarakat biasa harus berhadapan dengan hukum hanya karena menyuarakan pendapatnya di media sosial.

Salah satu regulasi yang paling banyak dikritik adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ini seharusnya mengatur penggunaan internet dan media sosial secara sehat, tetapi kenyataannya sering digunakan untuk menjerat mereka yang menyampaikan kritik. Pasal-pasal multitafsir seperti soal pencemaran nama baik atau ujaran kebencian sering dijadikan dasar pelaporan kepada polisi. Banyak warga yang dipidana hanya karena mengunggah opini di internet yang dianggap menyinggung pihak tertentu, meskipun tidak mengandung unsur kekerasan.

Masalah besar lainnya adalah soal politik uang dan dominasi elite dalam proses politik. Biaya kampanye yang sangat mahal membuat banyak calon pejabat bergantung pada dukungan dana dari pengusaha besar. Sebagai imbal balik, setelah terpilih, mereka cenderung membuat kebijakan yang menguntungkan penyokong dana, bukan kepentingan umum. Akibatnya, banyak keputusan politik yang tidak berpihak kepada rakyat kecil, dan wakil rakyat justru menjadi alat bagi kepentingan segelintir orang.

Selain itu, proses pembuatan undang-undang juga sering tidak transparan dan tidak melibatkan rakyat. Contohnya adalah revisi UU KPK, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, dan KUHP yang baru. Ketiganya dikritik keras karena dibahas secara tertutup, terburu-buru, dan tidak memberi ruang bagi publik untuk menyampaikan pendapatnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun sistem demokrasi secara formal berjalan, praktiknya masih jauh dari ideal karena suara rakyat tidak sungguh-sungguh didengar.

Demokrasi juga menghadapi tantangan dari dalam masyarakat sendiri. Polarisasi politik yang tajam, terutama berbasis agama dan etnis, telah menjadi masalah serius. Dalam Pemilu 2014 dan 2019, isu-isu identitas sering digunakan untuk menyerang lawan politik. Akibatnya, masyarakat menjadi terpecah dan muncul ketegangan antar kelompok. The Economist Intelligence Unit menyebut bahwa budaya politik Indonesia masih lemah karena orang lebih loyal kepada tokoh atau partai dibandingkan nilai dan prinsip demokrasi itu sendiri.

Wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden yang sempat muncul pada tahun 2022 juga menunjukkan lemahnya komitmen sebagian elite terhadap konstitusi. Meski akhirnya tidak terjadi, wacana ini menimbulkan kekhawatiran bahwa demokrasi bisa diselewengkan demi kekuasaan. Untungnya, menurut survei Lembaga Survei Indonesia, mayoritas masyarakat menolak ide tersebut, yang menunjukkan bahwa kesadaran rakyat akan pentingnya demokrasi tetap tinggi.

Namun di balik tantangan-tantangan tersebut, masih banyak hal yang bisa menjadi harapan bagi masa depan demokrasi Indonesia. Masyarakat sipil seperti mahasiswa, aktivis lingkungan, jurnalis, dan LSM tetap aktif menyuarakan kritik dan memperjuangkan perubahan. Aksi #ReformasiDikorupsi, penolakan terhadap RUU Penyiaran, dan berbagai kampanye digital menjadi bukti bahwa warga masih peduli dan terlibat dalam menjaga demokrasi.

Peran media independen juga sangat penting. Media seperti Tempo, Project Multatuli, dan Narasi terus mengangkat isu-isu yang penting tetapi tidak diliput media arus utama. Teknologi digital juga membuka ruang partisipasi yang lebih luas. Lewat media sosial dan petisi online, masyarakat bisa menyampaikan suara mereka secara langsung dan cepat.

Lembaga negara pun masih memiliki kesempatan untuk berbenah. KPU kini mulai menggunakan teknologi seperti Sirekap untuk membuat pemilu lebih transparan dan efisien. Bawaslu juga terus berusaha menindak pelanggaran kampanye dan politik uang. KPK, meskipun dianggap lemah setelah revisi undang-undangnya, masih bisa memainkan peran penting dalam memberantas korupsi jika mendapat dukungan dari masyarakat dan pemerintah.

Secara internasional, Indonesia memiliki posisi penting sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Oleh karena itu, tekanan dari negara-negara sahabat dan lembaga internasional terhadap isu hak asasi manusia dan demokrasi juga menjadi faktor pendorong agar Indonesia tetap berada di jalur demokrasi. Dapat disimpulkan bahwa masa depan demokrasi Indonesia sangat bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat sipil untuk menjaga dan memperkuat nilai-nilai demokrasi. Meski tantangannya besar, peluang untuk memperbaiki keadaan tetap terbuka lebar, selama rakyat tetap kritis, aktif, dan berani bersuara demi kebaikan bersama.

Referensi

Abdurrohman. (2021). Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 1(2).

Alfons, M. (2022). Survei LSI: Mayoritas Responden Tolak Penundaan Pemilu Apa Pun Alasannya. detikNews. https://news.detik.com/berita/d-5966958/survei-lsi-mayoritas-responden-tolak-penundaan-pemilu-apa-pun-alasannya.

Arrsa, R. C. (2016). Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 11(3), 515. https://doi.org/10.31078/jk1136

Freedom House. (2024). Freedom in the World 2024: Indonesia. Freedom House. https://freedomhouse.org/country/indonesia/freedom-world/2024

Penulis: Nanda Jesisca, Mahasiswi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Jakarta

Editor: Fuad Parhan, Tim NewsFeed.id