NEWSFEED.ID — Isu gelang Do Not Resuscitate (DNR) memang belum menjadi sorotan besar, tetapi celah hukum yang ditinggalkannya menimbulkan pertanyaan serius mengenai posisi pasien maupun tenaga medis ketika praktik semacam ini terjadi di Indonesia. DNR sendiri merupakan instruksi medis yang menyatakan bahwa pasien memilih untuk tidak dilakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP) apabila mengalami henti nafas atau henti jantung. Kekosongan hukum ini penting dicermati karena menyangkut hak hidup sekaligus tanggung jawab profesi medis.
Hingga kini, belum ada kepastian hukum yang secara eksplisit mengatur praktik DNR. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 37 Tahun 2014, praktik kedokteran diselenggarakan atas dasar kesepakatan antara dokter dan pasien dengan tujuan menjaga, mencegah, mengobati, serta memulihkan kesehatan. Dalam praktiknya, tindakan DNR menuai pro dan kontra dan kerap dipandang sebagai bentuk dari euthanasia, sehingga secara yuridis berpotensi dijerat Pasal 304 KUHP tentang tindak pidana terhadap nyawa.
Sebenarnya, isu DNR mulai disentuh melalui Permenkes Nomor 37 Tahun 2014, khususnya Pasal 14 yang memperbolehkan penghentian atau penundaan terapi bantuan hidup, termasuk RJP pada pasien terminal (terminal state) dengan tindakan medis yang dinilai sia-sia (futile). Namun, pengaturan ini masih bersifat terbatas dan tidak menyebut secara eksplisit istilah DNR, sehingga kekuatan hukumnya lemah dan menimbulkan ruang interpretasi.
Keterbatasan ini terlihat dari posisi Permenkes yang hanya berada pada tingkat peraturan menteri dan rentan berbenturan dengan ketentuan KUHP, ketiadaan terminologi hukum DNR dalam regulasi yang lebih tinggi, serta belum adanya perlindungan hukum preventif yang komprehensif bagi tenaga medis. Akibatnya, meskipun Permenkes dapat dijadikan dasar praktik sementara, risiko sengketa medis dan tuntutan hukum tetap ada, dan kepastian hukum bagi dokter maupun pasien belum sepenuhnya terjamin.
Isu semakin kompleks ketika gelang DNR dikaitkan dengan praktik euthanasia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang secara sengaja untuk menghilangkan penderitaan. Ketika melihat perspektif Ahli hukum mengenai pengertian euthanasia, Dr. H. Achmad Ubbe, S.H., M.H., berpendapat euthanasia adalah suatu kematian yang terjadi dengan pertolongan atau tidak dengan pertolongan dokter. Kartono Muhammad juga berpendapat mengenai euthanasia pasif, ketika dokter atau tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak lagi memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup kepada pasien baik atas permintaan ataupun tidak atas permintaan pasien.
Prof. Dr. H.J.J. Leenen, pakar hukum kesehatan dari Vrije Universiteit Amsterdam, berpendapat bahwa prinsip utama dalam hukum kesehatan adalah penghormatan terhadap otonomi pasien. Menurutnya, tindakan medis tanpa persetujuan pasien merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, sementara menghormati keputusan pasien termasuk menolak resusitasi adalah wujud perlindungan martabat dan kebebasan individu. Berdasarkan pandangan, DNR tidak boleh dipandang sebagai tindakan mempercepat kematian, melainkan sebagai penerapan prinsip otonomi pasien dalam praktik medis.
Perdebatan seputar gelang DNR memperlihatkan adanya tumpang tindih antara aspek medis, etik, dan hukum. Dari sisi medis, DNR dimaksudkan untuk menghormati kondisi pasien yang secara klinis sudah tidak memiliki harapan hidup meskipun tindakan resusitasi dilakukan. Pada titik ini, tenaga medis berhadapan dengan dilema,melaksanakan tindakan RJP yang mungkin tidak lagi bermanfaat atau menghormati keputusan pasien untuk menolak intervensi.
Namun, dalam kerangka hukum di Indonesia, pilihan pasien ini belum mendapat ruang yang jelas. Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya. Ketentuan ini sering dijadikan dasar argumen bahwa setiap tindakan medis yang menghentikan atau tidak melanjutkan upaya penyelamatan dapat dianggap bertentangan dengan hak hidup. Di sisi lain, Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengakui adanya hak pasien untuk menolak atau menyetujui tindakan medis. Celah ini menimbulkan ruang interpretasi yang membingungkan konsekuensi etis dan yuridis yang berat.
Melihat kompleksitas ini, urgensi perumusan regulasi mengenai DNR menjadi sangat penting. Perlu peraturan setingkat Undang Undang untuk mengatur terminologi hukum DNR seperti pembaharuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dikarenakan adanya potensi Permenkes yang ada bertentangan dengan KUHP Negara perlu memastikan adanya perlindungan hukum baik bagi pasien maupun tenaga medis.
Regulasi tersebut idealnya mengatur mekanisme persetujuan, syarat-syarat pasien yang dapat membuat keputusan DNR, hingga tanggung jawab dokter yang melaksanakannya.Dari aspek etik kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih menegaskan bahwa tugas utama seorang dokter adalah menyelamatkan nyawa pasien sesuai sumpah dokter.
Namun, dalam praktik global, penghormatan terhadap otonomi pasien menjadi nilai yang semakin diutamakan. Hal ini yang kemudian melahirkan perdebatan: apakah dokter harus selalu berpegang pada prinsip menyelamatkan nyawa, ataukah lebih menghormati keputusan pasien atas tubuh dan hidupnya sendiri.
Ketiadaan regulasi yang jelas terkait gelang DNR juga menimbulkan kerentanan hukum bagi tenaga medis. Bila dokter mengikuti instruksi DNR pasien, ia bisa dianggap melakukan pembiaran yang berujung pada tuduhan pidana. Sebaliknya, bila dokter mengabaikan instruksi pasien dan tetap melakukan resusitasi, dokter berpotensi melanggar hak pasien untuk menolak tindakan medis.
Kedua pilihan sama-sama membrminologi hukum DNR seperti pembaharuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dikarenakan adanya potensi Permenkes yang ada bertentangan dengan KUHP Negara perlu memastikan adanya perlindungan hukum baik bagi pasien maupun tenaga medis. Regulasi tersebut idealnya mengatur mekanisme persetujuan, syarat-syarat pasien yang dapat membuat keputusan DNR, hingga tanggung jawab dokter yang melaksanakannya.
Dengan adanya kejelasan hukum, praktik DNR tidak lagi dipandang sebagai bentuk euthanasia, melainkan sebagai penghormatan terhadap otonomi pasien sekaligus perlindungan bagi tenaga medis. Tanpa itu, gelang DNR akan terus menjadi isu kontroversial yang menempatkan pasien dan dokter dalam posisi serba salah.
Penulis:
- Yonathan Simamora
- Devita Priskilia
- Felicia Anggreni











