BeritaKuliah Kerja NyataPendidikan

Tim KKN-T 45 Undip Laksanakan Rapat Dengar Pendapat Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Sendang Curug Sari Sironjang

Avatar photo
74
×

Tim KKN-T 45 Undip Laksanakan Rapat Dengar Pendapat Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Sendang Curug Sari Sironjang

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa KKN-T IDBU Tim 45 Undip bersama dengan Pengurus inti Paguyuban Curug Sendang Sari Sironjang tengah menyerahkan dokumen AD/ART secara simbolis.

NEWSFEED.ID, SEMARANG — Sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan masyarakat dan mendorong partisipasi aktif warga dalam membangun desa, Tim Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) 45 Universitas Diponegoro menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Paguyuban Sendang Curug Sari Sironjang, sebuah organisasi masyarakat lokal yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya air berbasis kearifan lokal.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025 yang bertempat di Pasar Krempyeng, Dusun Sironjang, Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang yang dihadiri oleh pengurus inti paguyuban. Hadir dalam kesempatan tersebut Perangkat RW, tokoh masyarakat, pengurus paguyuban, para sesepuh desa, serta perwakilan ibu-ibu.

Rapat dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut dari pembuatan draf AD dan ART yang sebelumnya telah disusun oleh Tim KKNT tahun lalu, kemudian disempurnakan melalui identifikasi kebutuhan kelembagaan yang dilakukan oleh Tim KKN-T IDBU 45 UNDIP.

Fadhilannisa El-Zanna, Bryan Nicholas, Baihaqi Adnan, Maheswari Septa, dan Wenny Elisabeth (dari kiri ke kanan) saat memaparkan hasil draf AD dan ART kepada pengurus inti Paguyuban Sendang Curug Sari Sironjang.

Dalam proses tersebut, ditemukan bahwa paguyuban belum memiliki dokumen hukum internal yang tertata secara sistematis, sehingga pelaksanaan program kerja cenderung tidak terstruktur dan minim akuntabilitas. Oleh karena itu, didakanlah rapat dengar pendapat kali yang difasilitasi oleh seluruh mahasiswa KKNT Tim 45 Undip.

Acara diawali dengan pemaparan rancangan dokumen AD dan ART oleh Tim KKNT- IDBU 45 yakni oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang menyampaikan garis besar isi dokumen, mulai dari nama dan kedudukan organisasi, asas dan tujuan, keanggotaan, struktur kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, mekanisme musyawarah, hingga aturan perubahan AD dan ART.

Penyusunan dokumen ini sendiri dilakukan berdasarkan hasil diskusi awal dengan pengurus paguyuban dan disesuaikan dengan kebutuhan serta nilai-nilai lokal masyarakat setempat.

Dalam sesi diskusi terbuka, peserta rapat aktif memberikan masukan dan koreksi terhadap beberapa pasal dalam AD dan ART. Misalnya, usulan jenis keanggotaan, melakukan restrukturisasi terhadap beberapa divisi, serta pengaturan yang lebih jelas tentang wewenang seksi-seksi dalam struktur organisasi. Diskusi berlangsung secara partisipatif, hal ini mencerminkan semangat gotong royong dan musyawarah untuk mufakat yang menjadi nilai utama dalam kehidupan masyarakat setempat.

Salah satu pengurus paguyuban, Didhik selaku Ketua Paguyuban, menyampaikan bahwa penyusunan AD/ART merupakan langkah maju yang sangat penting bagi keberlangsungan paguyuban. “Kita ini punya sumber dan potensi yang luar biasa, tapi harus dikelola dengan baik dan harus berlandaskan hukum agar teratur keberjalanannya. Jadi ini sangat bermanfaat untuk generasi selanjutnya juga,” ungkapnya.

Mahasiswa Fakultas Hukum saat sesi tanya jawab dan diskusi bersama pengurus Paguyuban Curug Sendang Sari Sironjang dalam agenda rapat dengar pendapat.

Tim KKN-T IDBU 45 UNDIP khususnya dari Fakultas Hukum juga memberikan panduan teknis mengenai bagaimana AD/ART dapat dijadikan sebagai landasan hukum internal, digunakan dalam penyusunan program kerja tahunan, serta dijadikan dasar dalam pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan. Dalam penutupan, mahasiswa juga menyerahkan draf revisi hasil RDP kepada pengurus paguyuban untuk ditindaklanjuti dalam rapat besar pengesahan AD/ART.

Program sosialisasi dan pembuatan AD dan ART ini merupakan program Multidisplin sekaligus progam unggulan Tim KKNT 45 Undip dengan judul “Pendampingan Penguatan Kelembagaan Pasar Krempyeng, Aspek Legal Kelembagaan”.

Program ini secara spesifik diimplementasikan di lapangan oleh Fadhilannisa El-Zanna, Bryan Nicholas, Baihaqi Adnan, Maheswari Septa, dan Wenny Elisabeth sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Undip dengan bimbingan dan pengawasan akademik dari Prof. Ir. Bambang Sulistiyanto, M.Agr.Sc., Ph.D., IPU.

Dengan berakhirnya rapat dengar pendapat ini, diharapkan masyarakat Dusun Sironjang dan Dusun Dukuh yang menjadi cakupan wilayah paguyuban tersebut memiliki organisasi paguyuban yang lebih kuat secara hukum dan tata kelola, serta mampu menjadi pendorong utama dalam pelestarian alam dan pembangunan berbasis komunitas.

Editor: Fuad Parhan, Tim NewsFeed.id