NEWSFEED.ID, Surabaya — Perubahan sosial di Indonesia bergerak jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan hukum dalam mengantisipasinya. Urbanisasi, digitalisasi, kesenjangan ekonomi, serta perubahan pola interaksi masyarakat melahirkan berbagai gejala sosial baru—mulai dari meningkatnya kejahatan jalanan, kekerasan berbasis gender, hingga konflik di ruang digital. Sayangnya, hukum sering kali hadir terlambat, reaktif, dan belum sepenuhnya menjawab akar persoalan sosial tersebut.
Salah satu gejala sosial yang mencolok adalah meningkatnya kriminalitas di perkotaan. Kejahatan jalanan tidak dapat semata-mata dipahami sebagai persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga sebagai refleksi ketimpangan sosial, pengangguran, dan lemahnya akses pendidikan. Namun, pendekatan hukum yang digunakan masih dominan bersifat represif, menitikberatkan pada pemidanaan, tanpa diimbangi kebijakan sosial yang preventif dan rehabilitatif.
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi memunculkan ruang sosial baru yang belum sepenuhnya diatur secara proporsional. Media sosial, misalnya, menjadi arena ekspresi publik sekaligus konflik hukum. Penerapan aturan pidana terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik sering menimbulkan polemik karena berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Di sini terlihat bagaimana hukum berhadapan dengan dinamika sosial yang kompleks, sehingga penegakan hukum tidak cukup hanya berlandaskan teks undang-undang, tetapi juga membutuhkan kepekaan sosial.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ketika hukum dipersepsikan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka gejala sosial berupa main hakim sendiri, ketidakpatuhan hukum, dan sinisme publik menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. Ini menunjukkan bahwa efektivitas hukum sangat bergantung pada legitimasi sosialnya.
Oleh karena itu, hukum seharusnya tidak berdiri di menara gading normatif, melainkan hadir sebagai instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Pembentukan dan penegakan hukum perlu mempertimbangkan konteks sosial, nilai keadilan substantif, serta dampaknya bagi masyarakat luas. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi aturan tertulis yang kehilangan makna dalam kehidupan sosial.
Pada akhirnya, tantangan terbesar hukum di Indonesia bukan hanya soal kepastian, tetapi juga soal keadilan dan keberterimaan sosial. Ketika hukum mampu membaca gejala sosial dan meresponsnya secara bijak, maka hukum tidak lagi tertinggal, melainkan menjadi bagian dari solusi atas problem masyarakat.
Daftar Pustaka
- Bodenheimer, Edgar. (1974). Jurisprudence: The Philosophy and Method of the Law. Revised Edition. Cambridge: Harvard University Press.
Relevan dengan konsep filsafat dan tujuan hukum. - Ehrlich, Eugen. (2002). Fundamental Principles of the Sociology of Law. New Brunswick: Transaction Publishers.
Relevan dengan konsep hukum yang hidup di masyarakat (living law) dan perlunya hukum mengimbangi realitas sosial. - Friedman, Lawrence M. (2001). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Relevan dengan pembahasan tentang sistem hukum, kultur hukum, dan efektivitas hukum. - Hoebel, E. Adamson. (1954). The Law of Primitive Man: A Study in Comparative Legal Dynamics. Cambridge: Harvard University Press.
Relevan sebagai dasar studi hukum dan masyarakat. - Pound, Roscoe. (1942). Social Control Through Law. New Haven: Yale University Press.
Sangat Relevan karena Pound adalah penggagas konsep Law as a Tool of Social Engineering. - Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Sangat Relevan dengan tema utama esai mengenai hukum yang harus mengikuti dinamika sosial di Indonesia. - Rahardjo, Satjipto. (2010). Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Relevan dengan pembahasan mengenai pentingnya kepekaan sosial, keadilan substantif, dan kritik terhadap penegakan hukum yang ‘tumpul ke atas, tajam ke bawah’. - Sunarto. (2004). Hukum dan Lembaga Sosial. Jakarta: Rineka Cipta.
Relevan untuk membahas keterkaitan antara hukum, gejala sosial, dan institusi penegak hukum.
Penulis: Habibi Pramatya Putra Rabbani, Mahasiswa Universitas Airlangga











