Artikel

Judi Online: Hukum Menjerat, Keluarga Jadi Korban

Avatar photo
75
×

Judi Online: Hukum Menjerat, Keluarga Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
judol

NEWSFEED.ID, Medan — Judi online telah berkembang menjadi ancaman multifaset yang tidak hanya merusak kerangka sosial Indonesia tetapi juga menimbulkan masalah hukum dan kemanusiaan yang kompleks.

Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) yang diselenggarakan pada Mei 2025 mengungkap kenyataan yang salah: perputaran dana perjudian online pada tahun 2025 mencapai Rp1.200 triliun, meningkat signifikan dari Rp981 triliun pada tahun 2024.

Angka yang mengejutkan ini mencerminkan kemerosotan moral yang meluas dan melibatkan keluarga, bukan hanya statistik ekonomi. Mudahnya akses melalui smartphone dan meluasnya infrastruktur internet hingga wilayah pedesaan telah menciptakan aksesibilitas yang hampir tanpa batas, bahkan melibatkan pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.

Modus operandi iklan judi online juga mengalami sofistikasi melalui website film (59%) dan permainan (57%) sebagai kanal utama penyebaran, memanfaatkan 221 juta pengguna internet Indonesia sebagai target potensial.

Profil demografi pemain judi online menunjukkan keterlibatan masif generasi muda yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan nasional.

Data kuartal pertama 2025 mencatat 1.066.000 pemain aktif dengan distribusi usia yang memprihatinkan: 396.000 orang berusia 20-30 tahun, 395.000 orang berusia 31-40 tahun, dan yang paling miris adalah keterlibatan 400 anak berusia di bawah 17 tahun. Eskalasi dramatis terlihat dari data historis yang menunjukkan 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun dari total 8,8 juta pemain judi online di Indonesia.

Data menunjukkan bahwa 71% pemain berasal dari kelompok Masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, dengan rentan kelompok usia 10-16 tahun mencapai Rp2,2 miliar dan kelompok 31-40 tahun menyumbangkan Rp2,5 triliun pada kuartal pertama 2025.

Implikasi sistemik dari fenomena ini menunjukkan adanya eksploitasi ekonomi terhadap kelompok masyarakat yang paling rentan, menciptakan spiral kemiskinan struktural yang mengancam stabilitas sosial-ekonomi nasional. Proyeksi 39.818.000 transaksi pada kuartal pertama 2025 dengan potensi peningkatan 206% dibandingkan realisasi 2024 mengindikasikan bahwa tanpa intervensi hukum yang komprehensif, Indonesia akan menghadapi krisis kemanusiaan yang masif.

Fenomena ini tidak hanya mencerminkan kegagalan penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan perlunya reformulasi pendekatan yang mengintegrasikan aspek teknologi, sosial, dan ekonomi dalam mengatasi ancaman judi online.

Keluarga sebagai korban utama memerlukan perlindungan hukum yang lebih kuat, sementara generasi muda membutuhkan edukasi literasi digital yang intensif untuk memutus mata rantai kehancuran sosial yang dipicu oleh ekspansi ekosistem judi online.

Generasi muda, yang seharusnya menjadi pondasi pembangunan negara, sangat terwakili dalam profil demografi penjudi online. Data kuartal pertama pada tahun 2025 menunjukkan 1.066.000 pemain aktif dengan distribusi usia yang mengkhawatirkan: 396.000 dalam rentang usia 20-30 tahun, 395.000 dalam rentang usia 31–40 tahun, dan, yang paling tragis, 400 anak-anak di bawah usia 17 tahun.

Menurut data historis, 80.000 dari 8,8 juta penjudi online di Indonesia berusia di bawah sepuluh tahun, menunjukkan peningkatan yang tajam. Menurut tren konsumsi, 71% pemain berasal dari kelompok yang berpenghasilan bulanan kurang dari Rp5 juta. Pada kuartal pertama tahun 2025, total tabungan kelompok usia 10-16 tahun mencapai Rp2,2 miliar, sementara kelompok usia 31-40 tahun menyumbang Rp2,5 triliun.

Di Indonesia terdapat regulasi yang tegas dan jelas untuk memberantas praktik ini yaitu dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 303, Pasal 303 bis, dan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008. Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 303 dan Pasal 303 bis memberikan dasar hukuman terhadap aktivitas Judi secara konvensional.

Dalam Pasal 303 mengancam pelaku perjudian dengan pidana penjara maksimal sepuluh tahun beserta denda yang cukup signifikan. Sementara itu, Pasal 303 bis mengatur dengan lebih rinci mengenai pelaku yang memfasilitasi atau menjalankan perjudian melalui sarana daring, dengan ancaman hukuman yang menekankan pencegahan dan pemberantasan perjudian online secara efektif dan sistematis.

Kemudian dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008 secara eksplisit melarang setiap orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian dapat diakses oleh publik.

Sanksi pidana yang dikenakan di pasal ini sangat berat, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga satu miliar rupiah, yang menggambarkan keseriusan negara dalam mengontrol dan menindak kejahatan judi online. Perpaduan ketentuan dalam UU ITE dengan KUHP menegaskan bahwa negara tidak hanya menargetkan pelaku langsung judi online, tetapi juga menjerat pihak-pihak yang terkait memberikan akses atau memudahkan praktik judi tersebut.

Ini menjadi refleksi regulasi modern yang harus mengimbangi perkembangan teknologi digital dan penegakan hukum yang adaptif.

Peristiwa judi online menjadi ancaman nyata yang dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi keluarga di Indonesia. Mudahnya akses teknologi dan maraknya iklan judi online membuat jutaan masyarakat, termasuk generasi muda dan anak-anak, terjerumus dalam jeratan judi online.

Hal ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial individu, tetapi juga menghancurkan tatanan keluarga sebagai bagian dari sosial terkecil karena konflik, perceraian, dan masalah psikologis yang meluas. Dalam hal ini, keluarga korban judi online menghadapi tekanan luar biasa, mulai dari kemiskinan struktural hingga hilangnya kepercayaan dan keharmonisan dalam rumah tangga.

Data menunjukkan bahwa banyak keluarga terutama dari kelas menengah ke bawah yang terjebak dalam lingkaran utang akibat judi online. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan literasi digital dan keuangan agar generasi muda sadar akan bahayanya judi online.

Masyarakat secara umum menilai bahwa judi online bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga tanggung jawab sosial bersama yang memerlukan pendekatan menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas, edukasi melalui media, sekolah, dan keluarga, serta kolaborasi antara pemerintah dan platform digital juga sangat penting untuk memutus rantai kehancuran sosial yang diakibatkan oleh judi online.

Masa depan bangsa sangat bergantung pada ketahanan keluarga sebagai pondasi utama, oleh karena itu, melindungi keluarga dari bahaya judi online adalah investasi penting untuk pembangunan sosial dan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. Mari bersama-sama untuk berperan aktif dalam memberantas judi online dan memberikan dukungan kepada keluarga korban agar mereka bangkit dari dampak negatif yang ditimbulkan, demi masa depan generasi penerus yang lebih cerah dan sejahtera.

Penulis: Mochammad Fahmi Ulum, Arly Andreas Lumban Toruan, Berardy Shane Haposan Aritonang, Dr. Rosmalinda, S.H., L.LM dan Annisa Hafizhah, S.H., M.H (Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)

Editor: Fuad Parhan, Tim NewsFeed.id