NEWSFEED.ID, Surabaya — Profesi dokter selama ini dipandang sebagai simbol pengabdian, kemanusiaan, dan kepercayaan. Pasien datang dengan harapan sembuh dan menyerahkan tubuh serta keselamatannya kepada tenaga medis. Kepercayaan ini menjadi fondasi utama dalam pelayanan kesehatan.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter. Peristiwa tersebut tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga mencederai martabat profesi kedokteran secara menyeluruh.
Integritas profesional merupakan inti dari praktik kedokteran. Seorang dokter tidak hanya dituntut memiliki kompetensi klinis, tetapi juga tanggung jawab moral yang tinggi. Di Indonesia, nilai-nilai Pancasila menjadi landasan etika profesi dokter karena menekankan prinsip ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial.
Nilai-nilai ini seharusnya terinternalisasi dalam pendidikan kedokteran dan praktik pelayanan kesehatan sehari-hari. Tanpa integritas, profesi dokter berisiko kehilangan makna pengabdian yang tercermin dalam sumpah kedokteran.
Pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter tidak dapat dipandang sebagai kesalahan pribadi semata. Dalam konteks hukum dan etika kesehatan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap standar profesi dan hak pasien. Pelecehan seksual tidak memiliki tujuan terapeutik dan sama sekali tidak berkaitan dengan upaya penyembuhan.
Oleh karena itu, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk malpraktik karena menyimpang dari standar pelayanan medis serta melanggar prinsip keselamatan dan martabat pasien.
Hubungan antara dokter dan pasien merupakan hubungan fidusia yang didasarkan pada kepercayaan. Dokter memiliki pengetahuan dan otoritas profesional, sedangkan pasien berada dalam posisi bergantung dan rentan. Ketika relasi kuasa ini disalahgunakan, pasien berpotensi mengalami trauma mendalam, kehilangan rasa aman, dan menurunnya kepercayaan terhadap layanan kesehatan. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan secara individu, tetapi juga berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan.
Terjadinya pelecehan seksual oleh tenaga medis dipengaruhi oleh berbagai faktor. Dominasi dokter dalam hubungan klinis sering membuat pasien tidak berani mempertanyakan tindakan yang dilakukan. Kurangnya pendidikan etika kedokteran yang berkelanjutan serta budaya hierarkis dalam dunia medis turut memperbesar risiko terjadinya penyimpangan perilaku. Selain itu, faktor individu seperti motif pribadi dan penyalahgunaan kepercayaan pasien juga menjadi pemicu terjadinya pelecehan seksual.
Dari sisi hukum, dokter pelaku pelecehan seksual dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara dan denda.
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi etik dan disiplin profesi oleh lembaga terkait, mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin praktik secara permanen. Pemberian sanksi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas profesi kedokteran.
Upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan pelayanan kesehatan memerlukan peran bersama. Pasien perlu diberdayakan agar memahami hak-haknya, memastikan adanya persetujuan tindakan medis yang jelas, serta berani melaporkan perilaku tidak profesional.
Di sisi lain, institusi kesehatan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pedoman etik yang mudah diakses, sistem pelaporan yang aman, serta pelatihan pencegahan kekerasan seksual bagi tenaga medis. Komitmen pimpinan fasilitas kesehatan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan layanan yang aman dan bermartabat.
Penulis: Rohaidia, Mahasiswa Universitas Airlangga









